DimensiNews.co.id JAKARTA – Presiden Joko Widodo menghormati semua proses hukum terkait kasus dugaan suap bantuan Covid 19 yang menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara.
“Perlu juga saya sampaikan bahwa saya sudah ingatkan sejak awal kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju jangan korupsi sejak awal,” kata Jokowi di kutip dalam keterangannya melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (6/12/2020).
Ia juga mengatakan sudah berulang kali mengingatkan para pejabat negara berhati-hati menggunakan APBN dan APBD. Sebab, APBN dan APBD merupakan uang rakyat, terlebih lagi dalam urusan bansos Covid 19.
Jokowi menegaskan tidak akan melindungi siapa pun yang terlibat korupsi. Jokowi mengaku sementara menunjuk Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy untuk menjalankan tugas Menteri Sosial (Mensos).
Tentunya kita menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Perlu juga saya sampaikan bahwa saya sudah ingatkan sejak awal kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju jangan korupsi sejak awal, sejak awal. Dan juga terus-menerus saya sampaikan untuk menciptakan sistem yang menutup celah terjadi korupsi.katanya
“Saya berulang kali saya mengingatkan ke semua pejabat negara baik itu menteri, gubernur, bupati wali kota dan semua pejabat untuk hati-hati dalam menggunakan uang dari APBD kabupaten/kota, APBD provinsi, dan APBN. Itu uang rakyat, apa lagi ini bansos dalam rangka penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Bansos itu sangat dibutuhkan oleh rakyat.”jelasnya
“Saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi dan kita semuanya percaya KPK bekerja secara transparan, terbuka, bekerja baik, profesional dan Pemerintah akan terus konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Dan untuk sementara nanti kami akan menunjuk Menko PMK untuk jalankan tugas Mensos.”tegasnya.
Untuk diketahui, selain Juliari Batubara, ada 4 tersangka yang dijerat, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke. Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos, sedangkan 2 nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos Covid 19.
KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.