Dimensinews.co.id, SURABAYA – Dalam upaya implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang penerapan disiplin masyarakat tentang protokol kesehatan pencegahan Covid-19, serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan, Polsek Lakarsantri, Polrestabes Surabaya gelar Operasi yustisi protokol kesehatan Selasa siang, (15/12/ 2020).
Adapun sasaran operasi yakni menyasar pada para pengguna jalan yang melintas di Raya Lakarsantri, Surabaya baik bagi pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara sepeda angin, maupun pengendara mobil.
Kegiatan yang dilaksanakan dalam wujud razia masker ini dimulai pukul 11.00 wib hingga selesai, di pimpin Kanitlantas Polsek Lakarsantri, Iptu Jamaludin sebagai Pawas dalam giat tersebut.
Kepada Dimensi News, perwira dengan dua Balok di pundak itu menyatakan, bahwa giat ini rutin dilaksanakan demi keselamatan dan kedisiplinan masyarakat dalam masa new normal Pandemi Covid 19.
“Kita selalu upayakan giat Operasi Yustisi secara rutin. Untuk lokasinya berpindah pindah mas. Alhamdulillah, tingkat kedisiplinan masyarakat sudah mulai meningkat, ini terbukti pada hari ini jumlah pelanggar sudah terbilang minim.” tuturnya.
Dari giat tersebut, didapati sebanyak 3 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana ketiganya dijatuhi sanksi fisik dan bernyanyi lagu Kebangsaan Indonesia Raya serta dijatuhi sanksi sita KTP.
“Melalui kegiatan ini Sosialisasi akan disiplin menggunakan masker semakin meningkat lagi, sehingga rantai penyebaran Covid-19 dapat terputus,” imbuhnya. (By)