Dianggap Tak Menghargai Putusan MA, Warga Bolaang Mongondow Raya Duduki Kemendes PDTT

  • Bagikan

Photo : Warga Bolaang Mongondrow sulut saat di kantot kemendes

 

DimensiNews.co.id SULAWESI UTARA – Demi mewakili seribu seratus empat belas kepala keluarga ahli waris dari sembilan desa di Dumoga, Kab. Bolaang Mongondow, para perwakilan ahli waris yang dikoordinir oleh Denny Mokodompit hingga saat ini masih menduduki kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal , dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mereka menuntut ganti rugi atas tanah perkebunan yang dijadikan wilayah transmigrasi oleh pemerintah sejak tahun 1971 sampai 1975.

Sesuai sidang pengadilan negeri kotamobagu dan putusan Mahkama Agung telah menetap bahwa tergugat dalam hal ini Kemendes PDTT harus membayar ganti rugi kepada penggugat, yapi sampai saat ini belum ada kejelasan sama sekali dari pemerintah dalam hal ini adalah Kemendes PDTT.

BACA JUGA :   Viral Aksi Pemuda Memalak Dengan Sajam,Team Pemburu Preman Jakbar Sisir Lokasi

Saat dikonfirmasi via seluler Kamis (8/11/18) Denny Mokodompit yang berada selaku Koordinator lapangan yang saat ini berada di Kemendes PDTT menjelaskan bahwa, mereka akan tetap berada disini sampai tuntutan kami dipenuhi oleh pemerintah, sebab itu adalah hak kami sesuai putusan No.88/PDT/2012/PN.KTG, Putusan pengadilan Tinggi No 115/PDT.G/2012/PN.KTG, Putusan Kasasi No.816/K/Pdt.2014.

Dari hasil putusan tersebut Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sebagai tergugat dianggap tidak menghargai Putusan MA. Dimana, kementerian harus membayar ganti rugi tanah warga yang dulu digunakan untuk program transmigrasi.
Bahwa isi dari putusan Kemendes PDTT diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp53 miliar kepada ajli waris, tapi samlai saat ini belum juga dibayarkan. Ungkap Denny

BACA JUGA :   Agar Dilalui Roda Empat, Hamas Akan Ganti Jembatan Gantung Teluk Pandak dengan Rangka Baja

Sebelumnya pada Desember 2017 saat kunjungan kerja ke kotamobagu sulawesi utara Kemendes telah membuat pernyataan akan membayar ganti rugi,
Dengan dana pembayarannya berasal dari APBN 2019. Namun, hingga saat ini, tidak tercantum dalam DIPA utk 2019. Ujar Denny

Saat ini kami akan terus bertahan disini sampai hak kami dibayarkan oleh pemerintah, jika salah satu dari kami dikeluarkan paksa maka ada seribu orang yang akan kami keluarkan dari daerah transmigran, dan jika salah satu orang yang menjadi mayat disini makan akan ada seribu nyawa di daerah transmigran. Kami serius,tegas Denny.

 

 

 

 

Laporan Wartawan : Djun

Editor.                       : Red DN

BACA JUGA :   Pengurus FKUB Halteng Sesali Sikap Nurkhalis Abubakar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights