Belasan Orang Terjaring Operasi Yustisi di Palembang, Sepasang Kekasih Diamankan dari Kamar Hotel

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, PALEMBANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang. menangkap basah pasangan yang bukan suami istri, Yt (28) asal Muara Kelingi dan Pk (23) asal Palembang, Senin (14/12/2020).

Mereka berdua kedapatan sedang berada di dalam kamar hotel yang terletak di Jl. R. E. Martadinata, Kecamatan Kalidoni Palembang dan mengaku sedang transaksi COD barang jenis Handpone.

Pasangan yang bukan suami istri ini terjaring dalam Operasi Yustisi serta sosialisasi Protokol Kesehatan yang dilaksanakan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang.

Kepada Petugas Polisi Pamong Praja (Pol PP) Yt mengaku lagi menunggu penjual Handphone (HP). Namun petugas tetap membawa Yt dan pasangannya untuk di periksa.

BACA JUGA :   Brimob Bersama Tim Gabungan Gelar Operasi Yustusi di Taman Riyadah

“Kami ini lagi nunggu CODan HP pak, idak ngapo ngapoi,” ujarnya dalam logat daerah saat digelandang petugas gabungan.

Kepada awak media YT juga menceritakan, jika dirinya dan Pk lagi menunggu seseorang untuk COD HP.

YT mengaku sengaja datang dari Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas ke Palembang untuk COD HP dengan seseorang.

Berbeda dengan Yt, Pk sang pria pasangan Yt enggan untuk bersuara saat dimintai keterangan, dirinya hanya duduk dan diam saja.

Sementara Kepala Dinas Pol PP, GA Putra Jaya mengatakan, pasangan ini bukan pasangan suami istri, untuk itu mereka akan dilakukan pendataan. Kepada awak media GA juga menjelaskan mendapati beberapa orang tanpa identitas.

BACA JUGA :   HUT Bhayangkara, Polres Jakbar Sabet Juara 1 Lomba Gerak Jalan Di Monas Jakarta 

Putra Jaya melanjutkan, kegiatan operasi yustisi ini menindaklanjuti instruksi Walikota terkait penerapan protokol kesehatan dan penyakit masyarakat.

“Ada 12 orang yang terjaring dalam razia ini, nanti akan diberlakukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di kantor Satpol PP Palembang. Nanti ada sanksi dan denda yang akan ditentukan oleh hakim,” katanya.*(BG)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights