DimensiNews.co.id, MADIUN – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun berhasil mengamankan seorang warga berisial SR alias Rombong 36 tahun, warga Desa/Kec. Wonoasri, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Pasalnya dari hasil pemeriksaan intensif, SR diduga telah menjual pupuk non subsidi merek Phoska dan SP-3.6 tanpa dilengkapi izin edar dan atau tidak berlabel dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI dengan maksud mencari keuntungan.
“Penangkapan SR ini, tindaklanjut dari hasil pengembangan dilapangan karena adanya pengaduan masyarakat terkait banyaknya pupuk non subsidi yang beredar tidak sesuai dengan mutu/kwalitas,” ujar Waka Polres Madiun Kompol Ahmad Faisol Amir saat kegiatan press release, Rabu 16 Desember 2020.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata dia, yakni sesuai dengan laporan Polisi nomor: LP-A/124/XII/RES.5.1./2020/Satreskrim tertanggal 6 Desember 2020, telah terjadi tindak pidana setiap orang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan atau tidak berlabel berupa pupuk merek Phoska dan SP-3.6.B.
Saat dilokasi kejadian di Jalan Raya Dungus masuk Kel/Kec. Wungu, Kabupaten Madiun didapat, bahwa SR tengah mengangkut pupuk sebanyak 40 sak yakni terdiri dari 34 sak pupuk non subsidi merek Phoska dan 6 sak pupuk non subsidi merek SP-3.6. Sedangkan masing-masing per sak itu, berisi 50 kg yang diproduksi oleh CV.HB Niaga Jasa Gresik dengan menggunakan kendaraan Pick Up merek Dhaihatsu Gran Max No.Pol: AE-9275-SJ berwarna silver metalik.
“Karena tindakkannya itu, SR akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan menjual pupuk non subsidi merek Phoska dan SP-3.6 tanpa dilengkapi izin edar,” jelasnya.
Ahmad Faisol Amir mengungkapkan bahwa pupuk non subsidi merek Phoska dan SP-3.6 yang dijual tersangka SR ini, ternyata hasil dibeli dari CV.HB Niaga Jasa yang berlokasi di Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur dengan harga Rp55.000 per sak.
Lalu oleh tersangka SR, pupuk-puk tersebut dijual kembali kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Madiun dengan harga Rp100.000 sampai dengan Rp110.000 per sak.
“Namun akibat perbuatannya itu, maka tersangka SR alias Rombong dapat dijerat dengan Pasal 122 Jo Pasal 73 UURI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan,” tegasnya.
Ia menjelaskan pasal 122 yang berbunyi bahwa “Setiap orang yang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp3 milyar”.
“Sedangkan untuk pasal 73 yang berbunyi bahwa “Setiap orang dilarang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel 2H,” paparnya.
Dilaporkan dalam kasus itu, petugas berwajib telah mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 lembar surat jalan dari CV.HB Niaga Jasa Gresik,1 unit kendaraan merk Daihatsu Gran Max warna silver metalik No.Pol: AE-9275-SJ No.Ka: MHKP3BA1JEKO72207 No.Sin: MD34240 Tahun 2014.
Selain itu juga 34 sak pupuk non subsidi merek Phoska No Pendaftaran: 058YIDEPTAN-PPINX/99 Masa Edar: 2 (dua) Tahun, 6 sak pupuk non subsidi merek SP-3.6 Deptan No: G 567/DEPTAN-PPI/IX/99, 1 bungkus plastik pupuk non subsidi ciri-ciri warna merah merek Phoska dan 1 bungkus plastik pupuk non subsidi ciri-ciri warna abu-abu merek SP-3.6.*(all)