DimensiNews.co.id, TANGERANG – Proyek revitalisasi Situ Gede Tahap I yang dilakukan oleh Dinas PUPR Provinsi Banten diduga kuat banyak penyimpangan. Pasalnya dalam pengerjaan proyek tersebut didapati material bekas yang digunakan untuk proses pembangunannya.
Pagu Anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 4.850.000.000 pelaksana PT Widya Pratama Perkasa tidak membuat pelaksana proyek memberikan material terbaik sesuai anggaran. Padahal, sumber dana proyek tersebut dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tambahan Tahun Anggaran 2020.
“Kami sangat mengapresiasi adanya pembangunan di Kota Tangerang dari Anggaran Provinsi Banten, tapi sangat disayangkan dalam perjalanan pembangunannya sangat merendahkan kualitas” kata Marsel, aktivis pemantau pembangunan ketika ditemui di lokasi, Jum’at (18/12).
Menurutnya, dari hasil pantauannya di lapangan, material yang digunakan untuk pondasi di beberapa titik menggunakan material bekas. Dan turap untuk taman sepanjang kurang lebih 70 meter menggunakan turap lama dan tidak digali.
“Kami sangat prihatin dengan adanya pembangunan di kota kami dengan menggunakan material bekas, padahal pagu anggarannya milyaran rupiah,” tambahnya.
Dengan kondisi tersebut, pihaknya berencana akan melaporkannya ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten. “Kami meminta kepada Dinas PUPR Provinsi Banten untuk tidak membayar pekerjaan tersebut,” jelasnya lagi.*(Dul)