Kasus Dugaan Korupsi Anggaran DPRD 2016, Dua Tersangka MR dan HS Resmi Ditahan

  • Bagikan

DimensiNews.co.id – Purwakarta

Dua tersangka MR dan HS dalam kasus dugaan korupsi anggaran sekretariat DPRD Purwakarta tahun anggaran 2016 resmi ditahan kejaksaan negeri Purwakarta, MR mantan Sekretariat DPRD dan HS mantan bendahara Sekretariat DPRD Purwakarta. Keduanya langsung dimasukkan ke mobil tahanan dan dibawa ke rutan tindak pidana korupsi di Bandung.

Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Syahpuan, SH mengungkapkan kedua tersangka MR dan HS resmi ditahan di rutan tipikor Bandung. “Ada dua kasus dugaan korupsi yang harus dipertanggungjawabkan kedua tersangka, perjalanan dinas fiktif dan bimbingan teknis DPRD fiktif tahun anggaran 2016. Kerugian negara sekitar Rp. 2,4 Milyar. Mereka berdua bertanggungjawab sebagai kuasa pengguna anggaran,” jelasnya.

BACA JUGA :   12 Orang Warga Asahan Telah Meninggal Akibat Covid-19, Pemkab Minta Masyarakat Lebih Serius Terapkan Prokes

Terkait ada tidaknya tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi ini, Syahpuan tidak ingin berandai-andai. “Kita lihat saja nanti dalam fakta persidangan, apakah nanti akan terungkap tersangka lain. apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat, nanti fakta persidangan yang membuktikan. Sampai BAP terakhir yang ditandatangani kedua tersangka, ya itu adanya,” kata Syahpuan dikantor Kejari, Senin (12/11/2018).

Ia menegaskan bahwa penahanan terhadap kedua tersangka ini sudah dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan jaksa. “Kita perlu berhati-hati, kita tidak ingin terburu-buru melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Perlu saya tegaskan yang selama ini dipertanyakan oleh sejumlah kalangan masyarakat, hari ini lah kedua tersangka resmi ditahan,” jelas Kajari. (rom)

BACA JUGA :   Pengendara Fortuner Acungkan Pistol Digelandang ke Polda Metro Jaya
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights