DimensiNews.co.id, JAKARTA – Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) telah melaporkan pemilik account sebuah sosial media dengan nama “Alzena Kanzia Farzana”, dan beberapa account sosial media lain yang terafiliasi kepada Polda Jawa Barat.
Pelaporan itu terkait atas dugaan penggunaan identitas TNI AD dan Persatuan Istri Prajurit TNI AD (oleh pihak YANG TIDAK MEMILIKI HAK menggunakan identitas TNI AD & Persatuan Istri Prajurit TNI AD) untuk melakukan unggahan yang melanggar hukum, antara lain menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan dan memuat penghinaan.
Laporan kepada Polda Jawa Barat telah dilakukan hari Sabtu 19 Desember 2020 untuk dilakukan penyidikan dan semua proses peradilan umum yang berlaku.
Dalam rilisnya Pusat Polisi Militer TNI AD menyatakan akan terus mengawal proses hukum terhadap terlapor.