JOMBANG – Dalam rangka implementasi Inpres No.6 tahun 2020, Perda provinsi jatim No.2 tahun 2020 dan Perbup No.57 th 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus corona, Polres Jombang beserta TNI AD, Dishub dan Satpol PP gencar laksanakan operasi Yustisi Prokes, Rabu, (23/12/2020).
Adapun jumlah personil jumlah personel yang dilibatkan sebanyak 37 anggota gabungan. Di pimpin langsung oleh Pawas (Perwira Pengawas), Kasatnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid, SH., giat operasi Yustisi yang digelar di Bundaran Ringin Contong Jombang tersebut menyasar pada setiap pengguna jalan yang tidak menerapkan disiplin protokol kesehatan.
Kasatnarkoba Polres Jombang AKP Moch. Mukid, SH., saat di konfirmasi melalui selulernya mengatakan, bahwa dalam pelaksaan kegiatan Ooerasi Yustisi kali Ini masih ada saja masyarakat yang belum menerapkan disiplin protokol kesehatan, masker.
“Masih saja kita (petugas) temui masyarakat yang tidak menggunakan masker, di samping itu, kita berikan sanksi teguran dan sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum dan Push Up kepada masyarakat yang masih belum disiplin Prokes,” ujar Mukid.
Pihaknya berharap dengan rutinnya di gelar Operasi Yustisi di wilayah hukumnya, tingkat disiplin masyarakat akan protokol kesehatan 3 M meningkat. Diantaranya memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak / menjauhi kerumunan.
“TNI/Polri berperan sebagai unsur pendukung, membackup Sat Pol PP dan Dishub,” imbuh perwira dengan tiga balok di pundaknya itu.
Dalam giat Operasi Yustisi kali ini, petugas berhasil menindak pelanggar Prokes sebanyak 33 orang dengan rincian Sanksi sosial 8 orang, sanksi sita KTP 5 orang, teguran lisan sebanyak 20 orang. (By)