SERANG – Tempat hiburan malam jenis Karaoke THE STAR yang terletak di ruko kawasan moderen Kecamatan Cikande Kabupaten Serang Banten masih terus beroperasi di masa pademi Covid 19 di Khawatirkan akan menjadi Closter baru penyenaran Covid 19
Dari pantauan awak media terlihat ramainya pengunjung sehingga sulit untuk menerapkan protokol kesehatan seperru jaga jarak Mencuci tangan dan banyak yang tifak memekai masker.
Seperti yang tertuang dalam keputusan gubernur banten,tenatang pembatasan sosial bersekala besar (PSBB) nomor 433/kep.290-Huk/2020 tentang penetapan perpanjangan tahap keempat PSBB di banten dalam rangka percepatan penanganan Covid-19
Meski jajaran kepolisian Polres Kabupaten Serang dan Polda Banten, sering melakukan razia namun sepertinya tidak membuat tempat hiburan malam yang ada di Kabupaten serang ini jera,salah satunya tempat hiburan malam jenis karaoke THE STAR dari.pantauan awak media masih tetap beroprasi sekira pada pukul 00:30 wib
Dari informasi yang berhasil di himpun dari warga sekitar mengatakan bahwa tempat karaoke tersebut terus beroperasi dan selalu ramai pengunjung.kata iwan warga sekitar
Sekedar info selain terjadinya kerumunan di tempat karaoke THE STAR ini menyediakan wanita penghibur atau pemandu lagu dan minuman keras jenis bir dan yang lainnya,
Saat di konfirmasi terkait perizinannya weli selaku manager THE STAR mengatakan ia mengaku tidak mengetahui
“Untuk perizinannya saya tidak tahu yang lebih tahu itu boss”.kata dia
Melalui pesan singkat whatsapp Kasat intel Aiptu Tatang Polres Kabupaten Serang menerangkankan bahwa pihaknya rutin melakukan razia tempat hiburan malam
“Kita sudah setiap malam melakukan razia,pada saat razia semua tempat hiburan malam tutup,kalau ada yang kedapatan buka pasti kita bubarkan.”kata dia
Di ketahui bahwa pemilik dari tempat karaoke THE STAR bernama hendro,namun hingga berita ini tayang pemilik belum bisa di konfirmasi.(Fandi)