KARANGANYAR – Di masa pandemi Covid-19, warga Karanganyar masih tetap menyelenggarakan hajatan dengan protokol kesehatan. Tidak sedikit penyelenggaraan hajatan tersebut kadang melanggar protokol kesehatan yang telah ditentukan.
Kondisi tersebut membuat beberapa Camat di Kabupaten Karanganyar harus bersikap lebih tegas untuk memutus penularan Covid-19. Beberapa Camat tersebut antara lain untuk wilayah kecamatan Karanganyar, Jaten, dan Tasikmadu.
Berdasarkan berbagai sumber yang dihimpun Dimensi News pada Selasa (22/12/2020), beberapa Camat mengeluarkan surat perihal ketentuan penyelengaraan keramaian dan hajatan di masa pandemi.
Menurut Camat Tasikmadu, Junaidi Purwanto, instansinya menerbitkan surat tertanggal 8 Desember 2020 terkait ketentuan hajatan.
Salah satu poin utama yang disampaikan antara lain batasan tamu maksimal 50 orang dan itupun penyelenggaraan hajatan hingga 31 Desember.
“ Semua tersebut atas arahan Bupati yang sekaligus mempertimbangkan surat Gubernut Jateng dan Sekda Karanganyar,” ungkap Junaidi.
Lebih lanjut Junaidi masih menngungkapkan bahwa saat ini masih pandemi Covid-19 oleh karena itu masyarakat harus patuh protokol kesehatan.
“Kecamatan mengeluarkan satu hingga dua surat rekomendasi hajatan per hari. Surat rekomendasi dari kecamatan bisa keluar apabila kepala desa sudah mengeluarkan surat rekomendasi,” tandasnya.
hajatan bisa mencapai sepuluh per hari pada akhir pekan. Oleh karena itu, ia berharap satgas Jogo Tonggo lebih aktif memantau aktivitas masyarakat.