ACEH UTARA – Setelah sekian lama vakum dari berbagai usaha dan bisnis, kini Perusahaan Daerah Bina Usaha (PDBU) Milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sejak dua tahun terakhir mulai bangkit dengan cara memberdayakan seluruh aset milik daerah yang sudah lama terbengkalai.
Sejak berdirinya perusahaan daerah itu, hampir setiap tahun Pemkab Aceh Utara selalu memberikan subsidi dengan nilai yang fantastis melalui APBD/APBK untuk kelangsungan hidup perusahaan dengan harapan mampu menghasilkan pendapatan bagi daerah untuk mendukung pembangunan.
Namun meski setiap tahun di subsidi dengan APBD, perusahaan plat merah itu nyatanya tidak seperti yang diharapkan, sehingga tepat pada 2015, Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRK Aceh Utara merekomendasikan kepada Pemkab Aceh Utara untuk menutup PD Bina Usaha dan dinyatakan bangkrut atau pailit. Dan sejak 2015 hingga 2018 perusahaan itu tanpa aktifitas apapun.
Namun sejak awal 2018, Pemkab Aceh Utara kembali membuka Fit and Proper Test yang dilakukan oleh DPRK Aceh Utara untuk menjaring calon Direktur Utama PD Bina Usaha. Dan akhirnya T. Asmoni Alwi terpilih sebagai Dirut PD Bina Usaha dengan masa jabatan selama 5 tahun.
Dirut PD Bina Usaha, T. Asmoni Alwi, Selasa (29/12) dalam keterangannya kepada DimensiNews.co.id mengatakan, usai dilantik menjadi Dirut PDBU pada 3 Juli 2018 lalu, langkah pertama saya melakukan pemetaan dan permasalahan internal PD yang sudah lama mangkrak mulai dari operasional kantor, administrasi pendukung, persoalan karyawan hingga aliran listrik di kantor PDBU sudah diputuskan oleh PLN karena tunggakan listrik yang lumayan besar.
“Kita mulai start up dari nol, karena jajaran Direksi PDBU lama tidak meninggalkan kas satu persen pun, sehingga kondisi perusahaan benar-banar kritis dan harus diselamatkan,” tegasnya.
Untuk menghidupkan kembali PD Bina Usaha, Pemkab Aceh Utara juga tidak memberikan subsidi karena dianggap masih banyak kebutuhan pembangunan infrastruktur hingga peningkatan tafaf hidup masyarakat yang harus didahulukan, sehingga upaya untuk menghidupkan perusahan itu dengan cara memberdayakan seluruh aset milik Pemkab Aceh Utara yang sudah terbengkalai.
Ia menambahkan, usai melakukan pemetaaan internal perusahaan, langkah kedua kita mulai melakukan perencanaan terhadap seluruh aset yang memungkinkan mampu menghasilkan finansial bagi kelangsungan operasional perusahaan serta pendapatan untuk daerah.
“Usai dilakukan pemetaan jumlah aset yang tersebar di sejumlah tempat di Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe, akhirnya kita mengambil kesimpulan bahwa yang paling cepat menghasilkan finansial yaitu melakukan revitalisasi pasar di Geudong dan Pajak Inpres,” Ungkap T. Asmoni Alwi yang juga mantan Ketua Kadin dan HIPMI Aceh Utara itu.

Khusus untuk Pajak Inpres Lhokseumawe masih terjadi permasalahan terkait tunggakan biaya sewa kios selama 9 tahun yang belum dibayarkan oleh pedagang ke PDBU, dengan nominal sewa kios pertahun sebesar Tp 10 juta dan harga sebesar itu sudah sangat wajar guna untuk membantu kelangsungan perekonomian dan UMKM.
“Kepada para pedagang kita meminta agar dapat menyelesaikan biaya sewa kios dengan tenggat waktu hingga akhir Desember 2020,” jelasnya.
Dan permasalahan tunggakan sewa toko oleh puluhan pedagang di Pajak Inpres sudah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara dan jika ada indikasi pidana, seperti penyewaan pada pihak ketiga tanpa izin dari pihak pertama, maka Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan segera mempidanakan pegadang tersebut.
Dan hingga saat ini sudah ada sembilan orang pedagang yang sudah membayarkan sewa dan puluhan pedagang lainnya belum membayar sehingga tetap dihimbau kepada pedagang untuk segera menyelesaikan kewajibannya. Dan jika masih membandel maka persoalan akan ditempuh ke jalur hukum.
Pada tahun pertama kita masih berkutat dengan berbagai pemetaan dan perencanaan, mulai dari mengurus sertifikat tanah ke BPN hingga mencari rekanan atau pihak ketiga yang mau bekerjasama dengan PDBU untuk membangunan pasar dengan cara bagi hasil karena PDBU tidak memiliki anggaran untuk melaksanakan pembangunan pasar di Geudong dan Pajak Inpres.
T. Asmoni juga mengungkapkan, memasuki tahun kedua menjabat sebagai Dirut PDBU mulai pada program pelaksanaan dari rencana revitalisasi Pasar Geudong dan Pajak Inpres Kota Lhokseumawe dan kini kedua bangunan itu sudah mulai dikerjakan oleh rekanan.
“Untuk revitalisasi Pajak Inpres yang berada di wilayah Pemko Lhokseumawe akan sangat menguntungkan dari pengutipan retribusi untuk Pemko, sedangkan Pemkab Aceh Utara tetap memiliki aset itu dan biaya sewa akan bermanfaat bagi pemasukan atau peningkat PAD,” sebutnya lagi.
Ia juga mengaku bahwa dalam perjalanan untuk menghidupkan kembali PDBU banyak mengalami tantangan dan Insya Allah mampu kita lewati meski ada pihak masih ragu dengan upaya kita selama ini, tapi buktinya kini PDBU mulai berdenyut dan sudah memasuki tahap pelaksanaan revitalisasi kedua pasar itu dan diperkirakan pada tahun 2021 sudah mampu menghasilkan PAD yang sudah sekian lama mandul.
“Kita siap dilakukan evaluasi oleh DPRK atau Komisi 3, namun hingga hari ini kita belum menerima undangan resmi dari Komisi 3 untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PDBU, padahal pada RDP pertama mereka berjanji akan mengirimkan surat undangan untuk RDP kedua,” katanya.
Jika dipanggil secara resmi, akan saya jelaskan secara detail terhadap seluruh proses mulai dari pemetaaan, perencanaan hingga tahap pelaksanaan meski tanpa ada subsidi dari APBK, namun sudah terlihat hasilnya, sehingga para anggota Komisi 3 saat memberikan pernyataan sudah ada bukti dan bukan berasumsi.
“Kita memaklumi kesibukan rekan-rekan anggota Komisi 3 dalam melakukan pendataan aset sehingga belum sempat mengundang PDBU untuk melakukan RDP kedua,” ucapnya.
Lebih lanjut, T. Asmoni Alwi juga mengutarakan rencananya pada awal 2021 akan dibangun Pabrik Refinery CPO dan Pabrik Metanol oleh perusahaan swasta nasional dan mereka sudah menyampaikan kepada Pemkab dan PBDU.
Selain kedua pabrik itu, pada Februari 2021 mendatang, tepatnya di Desa Blang Rubek, Lhoksukon, Aceh Utara juga akan dibangun Pabrik Pengolahan Limbah B-3 dan segera akan dilakukan peletakan batu pertama atau ground breaking.
“Selain itu, rencananya pada 2021 PDBU akan memanfaat aset lahan kosong milik Pemkab Aceh Utara yang berada di depan Pendopo Bupati Aceh Utara akan membangun 8 unit toko serta 8 unit perumahanan yang berada dibelakangan toko itu nantinya,” tambahnya lagi.
Menurutnya lagi, informasi tentang kinerja PDBU selama dua tahun terakhir ini harus diketuhui oleh seluruh masyarakat, sehingga semua pihak bisa memiliki informasi yang lengkap, faktual dan sesuai dengan kondisi dilapangan terhadap perkembangan PDBU yang start up dari mati suri tanpa membebani APBD Aceh Utara sepersen pun.
Dan T. Asmoni Alwi juga mengaku jika kinerjanya selama menjabat sebagai Dirut PDBU masih terlihat buruk dan menyatakan siap diganti karena untuk menghidupkan perusahaan yang sudah mati suri serta tanpa subsidi dari APBK tidak mudah, namun berkat dukungan dan pengalaman dan relasi saat berada di Kadin sehingga kita mampu bekerja untuk menghidupkan PDBU yang tidak memiliki kas sedikitpun sejak di tinggalkan oleh 3 Dirut yang sebelumnya.
“Untuk memuluskan semua program yang sudah direncanakan, PDBU sangat mengharapkan dukungan, bimbingan dan kritikan yang membangun serta tidak menjurus kepada pembunuhan karakter, namun harus melihat bukti dan hasil dari aset yang puluhan terbengkali dan kini sudah punya nilai ekonomis untuk peningkatan PAD,” harap Dirut PD Bina Usaha, T. Asmoni Alwi.