Pemerintah RI Resmi Perketat PSBB di Jawa dan Bali

  • Bagikan

JAKARTA — Pemerintah Republik Indonesia akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lebih ketat. Hal ini berlaku di daerah Jawa dan Bali.

“Mendagri akan membuat edaran kepada para pimpinan daerah. Tadi sudah disampaikan oleh Presiden ke Gubernur di seluruh Indonesia,” kata Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto, Rabu, (06/01/2021).

Pertama, membatasi Work From Office (WFO). WFO hanya menjadi 25% dan Work From Home (WFH) menjadi 75%.

Kedua, kegiatan belajar mengajar masih akan daring.

Ketiga, sektor esensial khusus kebutuhan pokok masih akan beroperasi 100% namun dengan protokol kesehatan.

Keempat, dilakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan alias mal sampai jam 19.00 WIB. Untuk restoran 25% dan pemesanan makanan harus take away dan delivery bisa tetap buka.

BACA JUGA :   Sambut Hari Adhiyaksa ke-59 Kejari Kota Tangetang Bersama PMI Gelar Donor Darah

Kelima, konstruksi masih tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan ketat dan rumah ibadah dibatasi 50%. Fasilitas umum ditutup sementara dan moda transportasi diatur lebih jauh.*(Ren)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights