DimensiNews.co.id TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menyegel bangunan gedung Politeknik BPSDM Milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Jumat (7/12).
Gedung empat lantai milik kemenkumhan dengan luas tanah lima hektare tersebut di nilai tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Pemerintah kota Tanggerang.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang Kaonang mengatakan, penyegelan tersebut merupakan sanksi tegas dari Satpol PP. Karena sebelum dilakukan pembangunan Kemenkumham harus mengurus persyaratanya. ”Saya tidak pilih kasih meski bangunan ini milik Kemenkumham. Yang jelas harus mengurus izin,” ujar Kaonang.
Dijelaskanya, bangunan politeknik BPSDM milik Kemenkumham yang dibangun di wilayah Kota Tangerang tersebut melanggar. Dasarnya melanggar
Perda Nomor 6 tahun 2011 tentang ketertiban umum dan Perda Nomor 17 tahun 2011 tentang perijinan pertentu serta Perda Nomor 17 tahun 2011 tentang retribusi perijinan tertentu . ”Jangan mentang-mentang bangunan milik Menteri. Tetapi mereka juga harus tertib di Kota Tangerang,” terangnya.
Saat penyegelan kata dia, dua perusahaan pemegang proyek tersebut yakni PT. Aza Banar dan PT. Margusta Bangun Perkasa Mandiri diharapkan tidak ada yang bekerja. Selama proses perizinan belum mengurus ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu. ”Sudah kami perintahkan ke para pekerja dilarang beraktivitas dulu,” katanya.
Ditempat terpisah, mandor PT. Margusta Bangunan Perkasa Mandiri Jojon menuturkan, pihaknya hanya mengerjakan kontrak kerjasama antara perusahaan dengan Kemenkumham. ”Kalau mengenai IMB bangunan ini saya tidak tahu itu ada yang mengurus,” tuturnya.
Saat ditanya bangunan tersebut sudah disegel Satpol PP Kota Tangerang. Jojon mengaku dirinya diperintahkan oleh petugas Lapas Tangerang untuk terus bekerja. ”Iya kalau saya hanya diperintah,” Pungkasnya.
Laporan Wartawan : Dul
Editot. : Red DN