Soal PT.SAPM,BPN dan Pemkab Sarolangun Beda Pandangan 

  • Bagikan

SAROLANGUN – Buntut dari penutupan jalan menuju perusahaan Sinar Agung Persada Mas(PT.SAPM)yang berada di wilayah Desa Pulau Pandan,Desa Temengung dan Desa Moenti Kecamatan Limun berujung mediasi di kantor Bupati Sarolangun yang di tangani oleh Asisten I Arif Ampera.(14/1/2021)

Pertemuan yang kedua kalinya sempat tertunda pada hari selasa kemarin. Namun di undurkan menjadi hari Kamis siang tadi di ruang pola kantor Bupati Sarolangun.

Dalam pertemuan antara PT SAPM dengan masyarakat tiga Desa di Kecamatan Limun tersebut,yang di hadiri oleh Asisten I Arif Ampera,Sakwan kadis TPHP, pihak Badan Pertanahan Nasional(BPN) Wilayah Sarolangun dan pihak perusahaan,Camat limun,danramil dan Kapolsek Limun.

Terlihat Diruang mediasi saling tanya jawab antara masyrakat,pihak perusahaan,Asisten I dan BPN
Membahas masala plasma perusahaan untuk Tiga Desa tersebut,

BACA JUGA :   Geruduk Kedubes China, Ribuan Umat Islam Tuntut Kembalikan Hak Muslim Uighur

Dalam pembahasan terkait plasma 20% dari perusahaan untuk masyarakat,Arif Ampera menjelaskan berdasarkan peraturan perundang undangan tentang perusahaan bagai mana sistem plasma dan pengelolaanya.

Namun apa yang di jelaskan oleh Arif Ampera,berbeda dengan apa yang di sampaikan oleh pihak Badan Pertanahan Nasiolan(BPN)wilayah sarolangun.

Pihak BPN menjelaskan, berdasarkan perjanjian diatas akta notaris yang di buat oleh pihak perusahaan pada tahun 2013 lalu.

Tidak menemui titik terang Dalam pertemuan tersebut mediasi akan di lanjutkan pada tangal 25 mendatang.(Sanu)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Verified by MonsterInsights