JAKARTA – Kabar gembira, Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat tengah menggelar Uji Emisi kendaraan bermotor.
Uji Emisi buang gas kendaraan bermotor yang digelar Sudin LH Jakarta Barat, berawal dilaksanakan di kawasan CNI Kembabgan Selatan, Kecanatan Kembangan pada Rabu (13/1/2021) kemarin, kemudian Kamis (14/1/2021) dilanjutkan di Kantor Sudin LH Jalan Perdana No. 2 Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (15/1/2021).
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Barat Slamet Riyadi menjelaskan, dilakukannya Uji Emisi bagi kendaraan roda empat maupun roda dua tersebut guna menindaklanjuti Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang kendaraan.
“Kami melaksanakan Uji Emisi berawal dari mensosialisasikan Pergub No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi gas buang kendaraan bermotor roda empat dan dua,” jelas Slamet, Jumat (15/1/2021).
Lebih lanjut Slamet mengatakan, pihaknya setelah melakukan uji emisi di kawasan CNI Kembangan pada Rabu (13/1/2021) kemarin. “Bagi pemilik kendaraan roda empat dan dua yang akan melakukan uji emisi bisa mendaftar di aplikasi Uji – Emisi LH lewat online dengan mendowload terlebih dahulu,” kata Slamet.
Slamet menambahkan, aplikasi Uji-emisi yang tersedia menu lengkap ditujukan bahkan jika pemilik tidak sempat uji emisi di Dinas LH maka bisa lewat bengkel yang ada di menu dan sudah terkoneksi secara otomatis.
“Bagi pemilik kendaraan yang tidak layak uji kami akan berikan sangsi biaya parkir dengan maksimal di mall-mall dan perparkiran. Kami bekerja sama dengan Dishub dan Kepolisian,” pungkasnya.
Penulis : Johnit Sumbito