DimensiNews.co.id, SAROLANGUN- Masyarakat di tiga desa di Kecamatan Limun minta BPN Sarolangun mengukur ulang kembali luas lahan perusahaan PT.SAPM lantaran diduga melampaui hak guna usaha (HGU).
Masyarakat menilai luas perkebunan kelapa sawit yang berada di wilayah Desa Pulau Pandan, Temengun dan Desa Moenti suda melebihi HGU.
Olwi Selaku perwakilan dari masyarakat menyebutkan bahwa lahan yang di kelola oleh pihak PT.SAPM diduga sudah mencapai ribuan hektar lebih. Sementara yang diterangkan pihak perusahaan kurang lebih delapan ratus hektar.
Olwi meminta pihak badan pertanahan Nasional (BPN) Sarolangun melakukan pengukuran ulang luas lahan tersebut.
“Kami minta BPN Sarolangun untuk mengukur ulang lahan milik perusahaan SAPM supaya jelas berapa luas lahan yang dikelolanya dan kami menduga lahan tersebut suda melebihi HGU yang ada,” ucap Olwi.
Selain HGU, Olwi juga minta kepada Dinas TPHP atau perkebunan untuk menerapkan aturan tentang daerah aliran sungai (DAS) yang mana dalam aturan perkebunan jarak tanam dari bibir sungai harus berjarak 100 meter untuk sungai besar dan untuk sungai kecil berjarak 50 meter dari bibir sungai.
Namun pihak perusahaan SAPM menanam kelapa sawit hanya berjarak 3-5 meter dari bibir sungai.
“Saya juga berharap Dinas Perkebunan atau TPHP untuk menindaklanjuti aturan terhadap penanaman sawit yang terlalu di pingir sungai yang cuma berjarak 3-5 meter,” tambah Olwi.
(sanu)