Segel Petugas Tak di Gubris,Pemilik Bangunan Gudang di Tegal Alur Abaikan Perda

  • Bagikan

JAKARTA – Petugas pengawasan bangunan dan satpol PP Jakarta Barat di nilai tak berdaya melawan para mafia bangunan yang melanggar peraturan Daerah No 7 Tanun 2010 tentang Bangunan dan Gedung.

Hal itu terlihat pada salah satu bangunan Gudang raksasa di Jalan Manyar 1 RT 01/11 Kelurahan Tegal Alur Kecamatan Kalideres Jakarta Barat di duga tidak memiliki izin mendirikan bangunan mulus berdiri.

Meski sudah di segel oleh petugas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Kalideres,namun hal itu tidak di gubris oleh pemilik bangunan dan tersebut terus berjalan.

“Untuk urusan izin kita tidak tau pak,soal itu urusannya bos,Saya hanya jaga saja.”kata Security yang jaga di lokasi.

BACA JUGA :   Santri Ponpes & Warga Pucanganom, Rela Antri Demi Dapatkan Cairan Vaksin Sinovac

Ia mengatakan,ini ada yang ngurusin namanya (S) tapi dia jarang datang ke sini.katanya.

Jaya Caniago salah satu Aktivis pemerhati pembangunan menilai hal itu sudah bukan masalah yang tabu lagi di wilayah Jakarta Barat.Bahkan dia menilai Segel itu hanya kiasan saja untuk mengalihkan perhatian masyarakat saja.katanya.

“Tidak sedikit di wilayah Jakarta Barat ini bangunan yang di segel tapi tidak tersentuh tindakan oleh petugas yang berwenang.Segel itu hanya kamuflase saja untuk mengelabui publik saja.”kata Jaya Caniago

Ia menilai dibiarkannya bangunan yang melanggar itu mulus berdiri di duga ada persekongkolan antara pemilik bangunan dengan para petugas yang berwenang untuk mencari keuntungan pribadi.

“Berdirinya bangunan gudang yang di duga tidak memiliki IMB bisa dengan mulus menimbulkan kecurigaan bagi masyarakat terhadap kinerja para pejabaynya.Karena segel itu sifatnya untuk menghentikan segala aktivitas sampai pemilik memenuhi semua perizinannya.”paparnya

BACA JUGA :   Menyikapi Aksi Penolakan UU Omnibus Law MUI dan FKUB Banten Ajak Masyarakat Bersatu Jaga Kerukunan

Ia berharap aparat penegak hukum untuk melakukan pemantauan pada pejabat terkait yaitu Kepala Seksi Citata Kecamatan Kalideres,dan Juga Satpol PP Jakarta Barat.

“Kalau di biarkan hal itu dapat merugikan negara,karena tidak ada retrebusi yang masuk ke kas Daerah (PAD).”katanya

Selain itu juga merugikan masyarakat karena rusaknya tata ruang dan hilangnya resapan air yang menyebabkan terjadinya banjir.apalagi di wilayah manyar Tegal Alur itu rawan banjir.”pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights