JOMBANG JATIM – Operasi Gabungan Yustisi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Jombang di gelar Polres Jombang dengan Instansi terkait, Rabu, (20/01/2021) sekira pukul 10.30 Wib, bertempat di Jalan Raya depan Balai Desa Sengon, Kabupaten Jombang.
Giat rutin Operasi Yustisi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Jombang Akp.Mochamad Mukid SH., dan hadir dalam giat tersebut Kasitipol Iptu Agus Edi W., KBO Binmas IptuHeru Widodo,Paurmin Bagren Ipda M. Supriyo, Danru Pol PP Kabupaten Jombang Purwanto, beserta Gabungan anggota Satlantas, Sat Intelkam, Sat Reskrim, Sat Resnarkoba, Sat Binmas, Subbag Humas, Provos, dan Urkes Polres Jombang didukung Kodim 0814 Jombang, Satpol PP dan Dishub Kabupaten Jombang.
Sebelum pelaksanaan, giat di awali dengan penyampaian arahan Pawas (perwira pengawas) Akp. Mochamad Mukid, Operasi yustisi masker di Jalan Raya depan Balai Desa Sengon Jombang, dilaksanakan dengan serius mengingat naiknya angka masyarakat yang terpapar virus Covid 19.
“Operasi ini untuk kepentingan bersama. Jika ada yang lupa tidak menggunakan masker kita ingatkan.Intinya agar semua tertib Protokol Kesehatan memutus penyebaran virus corona Covid-19,”Ujar Mukid.
Pawas yang juga sebagai Kasat Reskoba Polres Jombang tersebut menambahkan, “Kita sebagai garda utama pencegahan Covid-19 hendaknya kita laksanakan dengan ikhlas dan semangat,” imbuhnya saat memimpin Apel gabungan personil.
Menurutnya, sampai saat ini Polres
Jombang masih gencar melakukan Operasi Yustisi dari tingkat Polres Jombang hingga Polsek Jajaran dengan melibatkan tiga pilar plus.
Adapun hasil dalam giat tersebut, untuk pelanggar protokol kesehatan didapatkan berjumlah 96 orang dengan rincian 4 KTP di sita dan 10 sanksi sosial ditempat teguran lisan 82 orang pelanggar.
“Kegiatan telah selesai dilaksanakan, selama giat berlangsung dengan keadaan situasi aman, lancar dan terkendali kondusif,” tutup perwira dengan tiga balok dipundaknya tersebut. (By)