DimensiNews.co.id SAROLANGUN – Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Sarolangun, Jambi Jumat kemarin ( 14/12 ) sekitar pukul 15 : 30 wib melakukan pemusnahan KTP Elektronik yang rusak atau invalid dengan cara di bakar.
Helmi Kadisdukcapil Sarolangun saat dimintai keterangan mengatakan bahwa pemusnahan itu berdasarkan surat edaran dari Mendagri No 470/11176/SJ, tgl 13 Des 2018 Tentang Penata Usahaan KTP el Rusak atau Invalid.
“Kemrin kita sudah melakukan pemusnahan terhadap KTP EL sebanyak 10 748 keping ” Kata Helmi.
KTP yang dimusnahkan itu lanjut dia, merupakan barang yang telah rusak dan telah dikembalikan oleh masyarakat berdasarkan perubahan data.
” ini semua pengembalian dari masyarakat ” Katanya menambahkan.
Laporan Wartawan : Husnil/Sanu
Editor. : Red DN