Viral”Konsumen RM Dapoer Indah Dikenakan Pajak 10 Persen Padahal Diduga Tidak Memiliki Izin

  • Bagikan

SERANG –  Konsumen RM Dapoer Indah yang dikenai pajak 10 persen oleh pengusaha resto ini tentu amat keberatan. Apa yang dilakukan oleh pengusaha restoran di Kabupaten Serang ini dinilai cukup besar, di mana jumlah pembayaran makan harus ditambah 10 persen dari total omset.

Diketahui, RM Dapoer indah yang terletak di Desa Nambo ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang-Provinsi Banten ini, diduga telah memberlakukan pajak kepada konsumen atau pengunjung dengan cara setiap pelanggan atau konsumen yang makan di tempat tersebut itu wajib di kenakan pajak sebesar 10 persen dari total harga yang harus konsumen bayar

Kendati demikian, hasil konfirmasi awak media, adanya kejanggalan yang di lakukan oleh pihak Dapoer Indah. Mulai dari tingkat Desa hingga Kecamatan RM Dapoer indah tidak mengantongi izin operasional sama sekali.

BACA JUGA :   Soal Kasus Dugaan Pencabulan Santri di Jombang, Kapolda Jatim Akan Terjun Langsung

Menurut salah satu staf Desa Nambo Ilir, bahwa Desa hanya pembuatan Surat keterangan usaha (SKU) saja. Terkait perizinan tidak ada.

“Untuk izin ke kami tidak ada, dan biasanya kalau pembuatan (SKU) itu hanya untuk kepentingan pengajuan aja pak,” kata salah satu staf Desa, Kamis (21/1/2021).

Sementara itu, Camat Kibin Imron Ruhyadi, menjelaskan kepada awak media, selama dirinya menjabat tiga tahun lamanya tidak pernah merasa menandatangani terkait perizinan Dapoer indah

“Setahu dan seingat saya, saya tidak pernah merasa menandatangani perizinan Dapoer Indah dan tidak ada orang yang datang ke saya untuk meminta tanda tangan,” terang Camat saat ditemui di ruang kerjanya.

BACA JUGA :   Hinca Panjaitan Kunker ke Kejari Asahan

Terpisah ketua LSM Penjara DPD Provinsi Banten Rasmidi, S.H, mengatakan kalau ada temuan seperti itu tidak bisa di diamkan karena itu jelas sudah merugikan konsumen.

“Jangan – jangan itu hanya untuk memperkaya diri sendiri dengan cara manipulasi pajak,” tegasnya.

Sebelmunya awak media mengkonfirmasi kepada pelayan Dapoer Indah dan dikatakan jika pajak tersebut adalah perintah bos dan tidak tahu pajak itu di setor kemana.

“Saya cuma karyawan pak. Soal pajak saya tidak tahu dan itu perintah bos,” ungkapnya.

Saat media mencoba menghubungi pemilik usaha RM Dapoer Indah yang bernama (FN) melalui aplikasi WhatsApp, akan tetapi tidak merespon.

Untuk diketahui, pengusaha wajib pajak harus jelas izin dan kategori usahanya dengan memilki legal dan terdaftar di direktorat jenderal pajak yang dibuktikan dengan NPWP usahanya.

BACA JUGA :   Kontak Senjata di Aceh Utara, Satu Orang Diduga KKB Tewas

Untuk itu, Dispenda Kabupaten Serang agar menindak lanjuti dugaan penerimaan pajak yang dilakukan RM Dapoer Indah kepada konsumen sebesar 10 dari nilai pembayaran makan.*(Fan)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights