DimensiNews.co.id TANGERANG – Lembaga Swadaya Masyarakat Patriot Nasional (Patron) berencana akan menyurati Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang (Kajari), hari ini, Rabu (19/12/2018)
Mereka mempertanyakan soal kejelasan hukum dugaan kasus korupsi berjamaah 50 anggota DPRD Kota Tangerang.
Pasalnya sejak dilaporkan November tahun 2015 lalu, hingga saat ini kasus honorarium dewan tersebut mandeg ditengah jalan dan belum ada kejelasaan hukum.
Sekretaris Patron, Kota Tangerang, Saipul Basri
mengatakan, sebagai lembaga masyarakat, pihaknya berhak mempertanyakan keseriusan penangganan kasus yang telah dilaporkan kepada Kejaksaan Kota Tangerang.
“Kami pertanyakan soal kejelasan kasus itu kepada Kajari. Apalagi pelapor tidak mencabut laporannya dan belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan. Kita akan terus kawal sampai ada kejelasan hukum,” katanya, Selasa (18/12).
Menurut Saipul, pihak penegak hukum harus transparan dalam menindaklanjuti kasus yang diduga menjerat wakil rakyat. Apalagi ada dugaan uang siluman yang mengalir dalam kegiatan sosialisasi di 13 Kecamatan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebesar Rp 8 miliar.
Menurut Saipul,sebagai fungsi penegak hukum, lembaga Adhyaksa itu harus melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
“Mereka menerima honor sebagai narsumber dari kecamatan dan dinas, itu kan tidak boleh. Masa wakil rakyat terima honor?,” tegas pria yang kerap disapa Marsel.
Ditanya terkait hal tersebut, Kasi Intel Kajari Kota Tangerang, Saimun mengatakan sedang mengikuti kegiatan dan belum bisa memberikan keterangan.
“Saya sedang ada acara pak, besok saja di kantor,”katanya singkat.
Laporan Wartawan : Dul
Editor. : Red DN