JAKARTA – Operasi tertib masker di Jalan Taman Palem, Cengkareng Barat yang digelar petugas gabungan TNI/Polri dan Satpol PP Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat menindak 42 orang pelanggar protokol kesehatan (Prokes).
“Ada 42 orang pelanggar prokes tidak mengenakan masker ditindak petugas gabungan, 32 orang diberikan sanksi sosial dengan menyapu jalanan, sedangkan yang 10 orang memilih sanksi administrasi,” ujar Danramil 04 Cengkareng Kapten Cpl Edy Moerdoko, Kamis (28/1/2021).
Dalam razia ini, kata Moerdoko, ia menurunkan dua anggotanya untuk membantu penegakan Perda terkait wajib masker.
“Kita menurunkan dua anggota Babinsa untuk membantu kelancaran operasi tertib masker. Dan setiap pelanggar kami edukasi akan bahayanya virus Corona. Tujuannya supaya mereka tidak mengulangi kembali,” kata Moerdoko.*(Johnit)