Kapolres Ajak Masyarakat Menjaga Kelestarian Hutan Adat di Kecamatan Limun

  • Bagikan

SAROLANGUN – Kapolres Sarolangun bersama unsur terkait meninjau hutan adat di Dusun mengkadai Desa Temengung Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun Jambi.(28/1/2021)

Kegiatan yang di selenggarakan oleh Kepala Desa,Lembaga Adat dan Masyarakat Desa Temengung tersebut bertujuan untuk menjaga kelestarian hutan adat dan menghentikan aktifitas tangan jahil para Penambng Emas Ilegal (PETI) yang dapat merusak kawasan hutan lindung atau hutan larangan.

Kepala Desa Temenggung mengajak masyarakat khusunya Desa Temengung bersama sama menjaga keasrian hutan lindung tersebut.

“Kami mengajak kepada seluruh masyarkat Desa Temenggung dan masyarakat Kecamatan Limun khususnya untuk bersama sama menjaga kelestarian hutan itu, rasa tanamkan rasa memiliki.Karena hutan itu adalah kekayaan alam yang kita milik untuk di wariskan kepada generasi anak cucu kita nantinya”kata idet.”Kata Idet.

BACA JUGA :   Panitia PPDB SMAN I Purwakarta Verifikasi Calon Siswa  Dari Jalur Prestasi

Dalam kegiatan tersebut yang juga di hadiri oleh kadis TPHP Kepala KPH Limau Ulu Sarolangun,Camat Limun ,Kades,Koramil,Polsek dan para pengurus hutan adat setempat.

Setiba di hutan adat Kapolres dan pejabat Kabupaten dan unsur Tripika Kecamatan Limun melaksanakan kegiatan penanaman pohon di hutan adat desa temengung dengan peran dan dukungan para pihak dalam menjaga dan melestarikan hutan adat dengan tema”Wariskan Mata Air Bagi Anak Cucu Kita,Jangan Wariskan Air Mata Untuk Mereka.

Kapolres Sarolangun AKBP.Sugeng dalam menyebutkan bahwa hutan ini tetap menjadi lestari dan menjadi tangung jawab kita bersama.

“Mari kita jaga bersama kelestarian hutan yang ada di Desa Temengung dan Desa lainya yang ada di Kabupaten Sarolangun.Hutan ini adalah bagian kecil dari upaya memberikan peninggalan untuk anak cucu kita yang mungkin nanti akan melanjutkan perjuangan guna menjaga kelestarian hutan ini.”ucap Kapolres”

BACA JUGA :   Belum Jam Pulang Kerja PNS Halteng Sudah Menghilang

Adapun Hutan larangan atau Hutan Adat di Desa Temengung ini sudah di berikan apresiasi oleh Mentri lingkungan melalui surat keputusan hutan adat nomor 774 tahun 2918 serta telah di SK kan oleh kementrian LHK dan kehutanan RI.

Kapolres juga Berharap peran serta bersama dan dukungan semua pihak untuk menjaga dan melestarikan hutan adat tersebut khususnya kepada masyarakat untuk terus melestarikan dan menjaga keberadaannya.

Hutan adat walau seluas ±115 hektare, namun manfaatnya secara ekologi, ekonomi jasa lingkungan sangat bermanfaat bagi masyarakat Desa dan menjadi paru-paru dan harus dijaga kelestariannya.

“Selain itu hutan ini juga bisa mencegah terjadinya bencana alam seperti banjir dan longsor.”tutupnya(Sanu)

BACA JUGA :   Lima Kawanan Geng Motor Yang Beraksi di Kawasan Cengkareng Diringkus Polisi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights