JAKARTA – Untuk menurunkan intensitas polusi udara di wilayah Jakarta Barat yang di timbulkan dari asap kendaraan atau gas buang khususnya roda empat,Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Barat gencar melakukan uji emisi terhadap semua jenis kendaraan.
Kegiatan uji emisi tersebut tersebar di delapan titik di wilayah Jakarta Barat.Hal itu di ungkapkan Slamet Supriyadi Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup di ruang kerjanya (29/1/2021)
Slamet Riyadi menjelaskan, uji emisi yang digelar pihaknya gratis tidak di pungut biaya. Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui kinerja mesin kendaraan, sekaligus mengukur tingkat polusi yang ditimbulkan dari asap kendaraan yang ada di wilayah Jakarta Barat.
“Selama Januari 2021 ini kita sudah melakukan 8 kali kegiatan uji emisi. Dengan jumlah kendaraan 529, terdiri dari kendaraan bensin 435 unit dan solar 94 unit,” ujarnya
Dari jumlah tersebut, kendaraan yang menggunakan BBM Jenis Bensin yang lulus uji emisi sebanyak 405 unit atau sekitar 93,10%. Sementara kendaraan yang menggunkan BBM jenis solar 69 unit atau 73,40%.
“Regulasi tentang kewajiban uji emisi untuk kendaraan di DKI Jakarta ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gase Buang Kendaraan Bermotor,” tuturnya.
Sesuai dengan Pergub tersebut, nantinya pemilik mobil dan motor dengan usia 3 tahun yang tak lulus uji emisi akan dikenakan disinsentif. Bentuk disinsentif tersebut berupa pembayaran parkir tertinggi.
Selain itu Kepolisian dan Dishub bisa melakukan tilang kepada kendaraan yang tidak memenuhi standar uji emisi,mengacu pada UULAJ No. 22 Tahun 2009 pasal 285 dan 286. “Untuk motor itu Rp 250.000 dan mobil Rp 500.000,” tandasnya.(hl)