SAROLANGUN – Bupati Sarolangun Cek Endra menonaktivkan Kepala Desa (Kades) Lubuk Bedorong Bayu Yustino dari Jabatannya untuk sementara.Dan akan di gantikan dengan Pelaksana Tugas (PLT)
Di non aktivnya Kades Lubuk Bedorong Bayu Yustino dari jabatannya terkait dugaan pelangaran masalah pertanggungjawaban keuangan dan izin pengelolaan kayu yang di salah gunakan.
Bupati Sarolangun Cek Endra mengatakan,saat ini pihaknya sedang menelusuri dan mendalami permasalahan tersebut.
“Sekarang tim kita sudah bekerja untuk menyusuri terkait permasalaham kades Lubuk Bedorong besok mulai di nonaktifkan dan akan di lakukan pelaksanaan tugas (PLT).kata Cek Endra
Terkait jangka waktu di yang berikan untuk di non aktifkan Cek Endra mengatakan,kalau nantinya tidak terbukti bisa aktif kembali.
“Apabila dalam penyidikan nanti kalau tidak terbukti biasa aktif kembali.Namun jika memang terbukti menyalahkan aturan maka akan kita berhentikan.” tambah Cek Endra(Sanu)