Korban Pencabulan Bertambah, Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku Pelatih Bola di Jambi

  • Bagikan

JAMB I – Korban pencabulan seorang anak laki-laki di bawah umur di Jambi bertambah satu orang yang dilakukan langsung oleh seorang oknum pelatih Bola di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

Pelaku sendiri bernama JK 27 tahun, Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang saat ini sudah tersangka dan rencana polisi akan melakukan pemeriksaan kejiwaan di rumah sakit Jiwa. Hal itu disampaikan Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro.

“Ya kelakuan pelaku terhadap korban pencabulan akan diperiksa kejiwaan di rumah sakit jiwa,” ujarnya.

Guntur mengatakan, terkait laporan korban ke Polres awalnya enam orang namun setelah diselidiki, korban pencabulan makin bertambah satu orang lagi, sehingga total korban pencabulan sudah tujuh orang.

BACA JUGA :   INDEF: Tak Ada Satu pun Negara yang Percayakan Aset Strategisnya pada Swasta!

“Sebelumnya Korban pencabulan 6 orang dan kali ini bertambah 1 orang korban pencabulan melapor ke Polres Tanjabbar sehingga total korban berjumlah 7 orang,” jelasnya Jumat, 5 Februari 2021.

Guntur menyebutkan, sampai saat ini pelaku yang merupakan pelatih bola antar desa tersebut terus diperiksa intensif di Polres Tanjabbar guna mengetahui apakah ada korban lainnya.

“Kalau ada korban lainya melapor ke Polres Tanjabbar kita tampung pemeriksaannya dan pelaku akan diperiksa terus,” katanya.

Sebelumnya, Rabu 3 Februari 2021, sebanyak enam orang anak laki-laki melapor ke Polsek Merlung karena menjadi korban pencabulan dengan cara disodomi oleh seorang pelatih bola antar kampung di rumah dan saat laporan diterima, pihak kepolisian langsung menangkap pelaku dan setelah itu langsung dibawa ke Polres Tanjabbar dan sudah ditetapkan tersangka.(Barax)

BACA JUGA :   Balap Sepeda BMX Berakhir Pembacokan, Pelaku di Bekuk Polisi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights