KOTA TANGERANG – Kendati sempat dikira akan menghindari operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, akan tetapi rombongan iring – iringan pengantar calon pengantin yang mengaku berasal dari pandeglang harus berurusan dengan satuan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Tangerang sabtu (6/2/2021)
Iring – iringan rombongan calon pengantin yang mengaku hendak melangsungkan pernikahannya dibilangan kecamatan Neglasari Kota Tangerang tersebut terpaksa dihentikan dibilangan jalan sudirman thamrin lantaran dikhawatirkan akan menyebabkan keramaian dan kerumunan warga.
Kepada petugas, Sulistiono salah seorang perwakilan calon pengantin memastikan pada pernikahan tersebut pihaknya tidak akan menggelar resepsi, sehingga dirinya menjamin tidak akan ada kerumunan massa.
“Kebetulan saya driver ambulan, dan saya mengetahui batasan batasan dan protokol kesehatan disini juga kami melengkapi diri dengan surat keterangan bebas covid,” ungkap Sulistiono seraya menunjukan dokumen dari dalam mobilnya tersebut.
Ia menyebut, dalam kesehariannya dirinya paham betul dengan berbagai macam penangan dan pencegahan penularan covid-19.
“Insya Allah kami patuhi protokol kesehatan, karna kami sekeluarga juga ngga mau tertular,”jelasnya.
Meski demikian, ia mengaku Kecolongan dengan jumlah penumpang dimobil pengiring lainnya yang melebihi kapasitas maksimal 50 persen dari jumlah kursi penumpang.
“Iya pak itu luput dari pantauan, mohon maaf karna dari beberapa mobil yang kami batasi ternyata masih ada yang keliwat,”kata Sulistiono.
A. Gufron Falfeli, Kepala Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang menjelaskan, pihaknya tetap memberikan teguran keras kepada penumpang yang melebihi kapasitas.
“Mereka sudah membawa surat keterangan dari fasilitas kesehatan dari daerah mereka jadi kita tidak lagi perlu untuk melakukan tracing dan test PCR kepada mereka,”tukasnya.
Masih menurut Ghufron, Selain ditemukan salah satu mobil iring – iringan tersebut melebihi kapasitas yang telah ditentukan, disalahsatu mobil tersebut juga terdapat salah seorang penumpang yang kedapatan tidak mengenakan masker sehingga sanksi dijatuhkan terhadap salah seorang warga tersebut.
“Kami memberikan pilihan kepada pelanggar bentuk sanksinya mau sanksi sosial atau sanksi denda kebetulan yang bersangkutan tengah ditunggu jadi mereka memilih sanksi denda,”jelasnya.
Dalam operasi penegakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat kali ini, tidak kurang dari 50 pelanggar berhasil terjaring.
“Sebagian besar mereka memilih sanksi denda, namun tidak sedikit juga yang memilih sanksi sosial dengan membersihkan median jalan di sekitar penertiban,” jelasnya.
Ia menuturkan, seluruh pelanggar yang terjaring diwajibkan untuk menjalani test PCR yang disediakan secara cuma kepada warga.
“Untuk warga ber KTP Tangerang jika positif kami akan langsung isolasi, untuk luar daerah kami akan serahkan kepada dinas kesehatan daerah domisili warga tersebut,”tutur Gufron.