Kapolres Tulang Bawang Ingatkan Warga, Hajatan Malam Hari Masih Dilarang

  • Bagikan

TULANG BAWANG – Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, kembali mengingatkan kepada warga masyarakat yang berada di wilayah hukumnnya, bahwa sampai dengan saat ini untuk kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa di tengah pandemi Covid-19 terutama pada malam hari masih dilarangan.

Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Tulang Bawang selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten, dengan Nomor : 360/001/VIII/TB/I/2021 tentang Ketentuan Penyelenggaraan Hajatan / Pesta / Hiburan / Kegiatan Keagamaan, Sosial, Budaya dan Politik di tengah Pandemi Covid-19.

“Di dalam Surat Edaran tersebut, segala kegiatan hajatan / pesta / hiburan / kegiatan keagamaan (seperti sunatan, perkawinan, ulang tahun, aqiqah, pengajian akbar / pengajian kampung RT/RW, yasinan kampung / rutinitas, zikiran, maqiban, tahlilan, tasyakuran dan termasuk kegiatan keagamaan lainnya), sosial, budaya dan politik, pada malam hari ditiadakan,” ujar AKBP Andy, Rabu (09/02/2021).

BACA JUGA :   Diduga Tak Miliki IMB, GRPPH-RI Minta Pemkab Bekasi Tindak Tegas PT Gewinn

Lanjutnya, kegiatan hanya boleh dilakukan pada siang hari saja, dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB.

Hal ini dilakukan, untuk mencegah penyebaran dan memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kabupaten Tulang Bawang yang berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur.

“Saat berlangsungnya kegiatan pada siang hari dan sifatnya mengumpulkan massa, tuan rumah atau penanggung jawab kegiatan wajib mematuhi dan mempedomani protokol kesehatan (prokes) yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” imbuh AKBP Andy.

Apabila masih ditemukan adanya warga masyarakat yang nekat menyelenggarakan kegiatan pada malam hari seperti yang telah disebutkan dalam Surat Edaran Bupati Tulang Bawang, maka tim satgas Covid-19 tidak akan segan-segan membubarkan serta memberikan tindakan kepada tuan rumah atau penanggung jawab kegiatan.(Can)

BACA JUGA :   Satgas TMMD Bantu Warga Goreng Opak
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Verified by MonsterInsights