DimensiNews.co.id, KOTA BATU-Dugaan perkara gratifikasi Tahun Anggaran 2011 sampai 2017 di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot), nampaknya berbuntut panjang.
Hal ini terbukti, setelah kedatangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Batu bulan lalu, Selasa (9/2/2021) melakukan pemeriksaan lagi.
Kali ini, pemeriksaan oleh tim anti rasuah tersebut dilakukan di ruang Sat Reskrim Polres Batu secara tertutup.
Saat dihubungi, Jubir KPK, Ali Fikri, membenarkan bahwa tim pemberantasan korupsi tengah melakukan sejumlah saksi di wilayah Kota Batu.
“Iya, benar saat ini telah dilakukan periksaan di Polres Batu. Ada empat orang pejabat yang diperiksa, yang statusnya sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi Pemkot Batu 2011-2017,” ujar dia.
Salah seorang sumber menyebutkan, beberapa orang yang diperiksa diantaranya Abdul Jamal, Kabag Umum PT Kusumantara Graha Jayatrisna Estate.
Kemudian, Alfi Hidayat, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkot Batu. Eko Suhartono, Plt Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Pemkot Batu. Endro Wahjudi, Kepala Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa Pemkot Batu.
Namun demikian, berdasarkan pantauan di lapangan nampak empat nama yang disebut sumber tersebut terlihat keluar masuk di ruang Sat Reskrim Polres Batu yaitu antara lain Kepala Dinas Pendapatan Daerah M. Chori, Kepala DPMPTSP-TK Muji Dwi Leksono, Kepala Dinas Pendidikan Eny Rachyuninhsih, dan Kadiskominfo Agoes Machmoedi.
Seperti diketahui, usai melakukan pemeriksaan Tim Penyidikan KPK yang berjumlah empat orang keluar dari ruang pemeriksaan dengan membawa dua buah koper merah dan hitam juga disertai tas berwarna hitam.
Sementara, terkait dugaan perkara yang sama, Selasa (5/1/2021) lalu, KPK sudah melakukan pemeriksaan di Kota Batu tepatnya kantor Sat Reskrim Polres Batu. Dimana, saat yang diperiksa adalah Moh. Zaini (swasta/pemilik PT Gunadharma Anugerah) dan Kristiawan (mantan pengurus rumah tangga Wali Kota Batu Edy Rumpoko) yang juga berstatus sebagai saksi.