JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akhirnya resmi menutup New GSH Karaoke dan Resto secara permanen di Komplek Mutiara Taman Palem Blok A17, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, penutupan berdasarkan Surat Rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 166/-1858.2. Di dalamnya menyebutkan terdapat pelanggaran yang telah dilakukan New GSH Karaoke and Resto.
“Penutupan tempat usaha tersebut juga dilakukan sebagai upaya meminimalisasi tempat-tempat usaha lainnya yang melanggar Perda dan/atau Perkada di wilayah Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu (10/2/2021).
Arifin menjelaskan, banyak pelanggaran dilakukan oleh pihak pengelola. Antara lain tidak memiliki perizinan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu juga melanggar batas waktu operasional usaha selama masa PSBB, serta menunjukkan tidak kooperatif terhadap pemerintah dalam proses pengawasan kepatuhan prokes Covid-19.
“Saya menegaskan sekali lagi kepada seluruh pelaku usaha, untuk tetap disiplin dalam menjalankan peraturan selama masa pandemi Covid – 19. Jika selanjutnya masih ada pelaku usaha yang melanggar, kami akan teruskan pendisiplinan penutupan atau penyegelan ini,” tegas Arifin.*(DN2)