Gugatan Nuri Ditolak, Surya-Taufik Jadi Kepala Daerah

  • Bagikan

ASAHAN – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini di Jakarta mengelar sidang putusan terkait beberapa gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020, salah satunya Pilkada Kabupaten Asahan.

Dalam sidang virtual tersebut, MK menyatakan tidak menerima gugatan yang dilayangkan oleh pemohon dalam hal ini adalah Nurhajizah – Henri Siregar (Nuri).

Berdasarkan putusan MK tersebut, pemenang Pilkada Kabupaten Asahan tahun 2020, yakni Surya – Taufik secara sah akan ditetapkan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Asahan.

“MK tidak menerima permohonan pemohon,” kata Ketua KPUD Kabupaten Asahan, Hidayat SP saat dikonfirmasi lewat seluler, Senin (15/2/2021).

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan, berdasarkan hasil keputusan tersebut, KPUD Kabupaten Asahan akan segera menggelar rapat pleno setelah surat keputusan dari MK diterima.

BACA JUGA :   Mabes TNI Terima 20 Ekor Sapi Hewan Kurban Hari Raya Idul Adha 1440 Hijriah

“Selanjutnya, KPU Asahan akan melaksanakan rapat pleno penetapan calon terpilih Bupati dan Wakil Asahan,” pungkasnya.*(AN)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights