SURABAYA – Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali menerima laporan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada hari Selasa (16/02/2021) sekitar pukul 17.00 Wib.
Kali ini laporan diterima dari seorang istri bernama Maimunah yang menjadi korban Kekerasan Dalam rumah tangga (KDRT). Dalam laporannya ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak , korban mengaku dicekik, dipukul dan ditampar oleh terlapor (suami korban) berinisial AB dan kejadiannya sudah lama terjadi.
Menurut keterangannya kepada petugas, korban telah dianiaya pada hari Selasa (16/02/2021) pukul 09.00 Wib di rumahnya sendiri Sidotopo Wetan Mulia Kota Surabaya.
Kuasa Hukum dari korban Moh.Taufik, S.I.Kom, S.H. M.H., menjelaskan kronologis kejadian bermula dari pelaku yang ingin menjual kontrakannya, “Terlapor menyampaikan keinginan kepada korban untuk menjual kontrakannya, namun korban tidak sependapat dengan keinginan Terlapor, sehingga seketika terlapor menonjok dan menampar hingga korban mengalami memar di pelipis mata sebelah kiri.” Ulas bung Taufik (panggilan akrab kuasa hukum pelapor).
Dari kejadian tersebut korban merasa tidak terima dan betakhir dengan pelaporan pelaku ke Unit PPA, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
“Benar, laporan dari korban KDRT tersebut sudah masuk dan sudah di terima oleh petugas PPA Polres Tanjung Perak Surabaya.” Ujarnya kepada awak media. (By/Dof)