Dipimpin Bripka Antoni, Satu Pelaku Tindak Pidana Narkoba Jenis Ganja Berhasil Dibekuk

  • Bagikan

 

DimensiNews.co.id JAKARTA – Satres Narkoba Polres Merangin Berhasil amankan Pelaku tindak Pidana Narkoba Jenis Ganja, Kali ini Pelaku WI (34) Wa sallam rga asal Margo Tabir Berhasil di amankan satun Satres Narkoba Polres Merangin.

Angota Satres Narkoba Polres Merangin mendapat laporan dari Masyarakat Sekitar, Setelah Mendapat Laporan Dari masyarakat dan Angota satres Narkoba Yang di Pimpin Langsung Oleh Katim opsnal Bripka Antoni. SH langsung menuju TKP dan Angota Mencurigai sebuah Rumah Yang di duga Sering melakukan Transaksi Narkoba.

Hal ini dibenarkan Oleh Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya Melalui Kasat Narkoba polres merangin Iptu Robinson Singarimbun Bahwa Memang Adanya Penangkapan Pelaku Tindak Pidana Narkoba Jenis Ganja.

BACA JUGA :   Panwascam Karang Bahagia Gelar Pelantikan PTPS

Hal ini dikatakan Kasat Bahwa Angotanya Berhasil mengamankan Pelaku WI (34) Di amankan Di Rumah Pelak, Yang didga sering dijadikan Tempat Bertransaksi Narkoba Jenis Ganja.

“‘Iya Penangkapan Berasal Dari Laporan Masyarakat sekitar, dan angota Kami melakukan Penyelidikan Terhadap Pelaku, dan Angota kami mencurigai Sebuah Rumah Yang diduga Sering Digunakan Untuk Transaksi Narkoba Jenis Ganja,”Kata Kasat.

Dijelaskan Lagi oleh kasat, Bahwa Angota Berhasil Amankan Barang Bukti (BB) berupa Tiga Bungkus Kertas Putih Yang diduga Berisi Narkoba Jenis Ganja Yang berat Bruto 12,15 Gram, satu linting Ganja Yang telah Digunakan dan Dua unit HP.

‘Angota amankan BB, 2. Kertas Putih Yang diduga Berisi Narkoba Jenis Ganja dengan Berat 12,15 Gram, 1. Linting ganja yang telah digunkan, 2 Hanpone,”jelas Kasat.

BACA JUGA :   YBKB Cabang Jambi Beri Bantuan Untuk Bayi Mungil Yang Matanya Terinfeksi

”Pelaku akan dikenakan Pasal 114 (1) dan 111 (1) Uu RI No 35 Tahun 2009, yang akan di kenakan ancaman Kurungan Penjara selama 15 Tahun Penjara, ”Tutup Robinson.

 

 

 

 

Laporan Wartawan : Erik

Editor.                       : Red DN

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights