Tiga Bandar Narkoba Diringkus Satres Narkoba Polres Merangin

  • Bagikan

 

 

DimensiNews.co.id MERANGIN – Memang susah untuk menghentikan Perbuatan Kriminalitas Di merangin, Kali ini tiga pelaku tindak pidana Narkoba Jenis Sabu kembali di bekuk oleh Satres Narkoba polres merangin

Kali ini Ketiga Pelaku PA (32), DD (22), MU (54) Ketiga Pelaku di amankan Di tempat yang berbeda, dua Daru Tiga Pelaku Berasal dari Pelepat,kab Bungo,dan Satu Pelaku Berasal Dari Tabir Selatan, Merangin.

Kronologis penangkapan berawal dari Laporan masyarakat, yang di mana Di desa Suko Rejo, Kecamatan Margo tabir, diduga Sering Melakukan Transaksi Narkoba Jenis Sabu-Sabu.

Setelah Mendapat Laporan Dari masyarakat Sekitar, Satuan SatRes Narkoba Polres Merangin Yang Di pimpin Langsung Oleh Katim Opsnal Bripka Antoni S.H Langsung bergerak di ke TKP yang di mana Diduga Sering di lakukan Transaksi narkoba Tersebut.

BACA JUGA :   Kapolres Tapsel Ingatkan Para Jukir di Objek Wisata Aek Sijorni  Tak Cekik Pengunjung

Nasip Malang Yang di alami Oleh Ketiga Pelaku,Ternyata Aksi Kriminal Ketiga Pelaku Tercium Oleh Pihak Kepolisian Polres Merangin.

Penangkapan Tersebut Langsung Di benarkan Oleh Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya S.ik, M.Ap, Melalui Kasat Narkoba Polres Merangin Iptu Robinson Singarimbun Bahwa Memang Ada Penangkapan Ketiga Pelaku Tersebut.

Satres Narkoba Yang bergerak Berhasil Mankan Barang Bukti Disita dari pelaku (PA) 4 bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis shabu bruto 3,21 gram, 1 unit timbangan digital merek CHQ, 2 bungkus plastik klip kosong, 3 pak plastik klip kosong, 1 unit handphone merek NOKIA warna hitam beserta kartu sim, 1 unit handphone merek MEIZU warna hitam biru beserta kartu sim,  dan dari Pelaku (DD) 1 unit handphone merek XIAOMI warna hitam beserta kartu sim, serta Pelaku (MU) 1 buah pirek kaca yg diduga berisi narkotika jenis shabu bruto 4,71 gram, 1 unit handphone merek OPPO warna hitam beserta kartu sim, 1 buah kotak kecil merek HUSADA, Uang sejumlah Rp. 525.000,-.

BACA JUGA :   OTT Bupati Nganjuk Wujud Sinergitas Antar Lembaga Penegak Hukum

‘Ya benar memang ketiga pelaku tindak pidana narkoba berhasil di amankan,  untuk barang bukti sudah kita amankan dari ketiga pelaku, dan semua pelaku Adalah pengedar yang bisa menghanjurkan generasi masadepan nantinya, ”Kata Kasat.

Dikatakan lagi oleh kasat, Bahwa dirinya juga mengatakan ”Ketiga Pelaku akan dikenakan Pasal 114 (1) Dan 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang narkotika, dengan Ancaman Hukuman kurungan Selama 15 Tahun Penjara, ”Tutup Kasat.

 

 

 

 

Laporan Wartawan : Erik

Editor.                       : Red DN

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights