Photo : Kabid Kekayaan Desa, Kaprawi
DimensiNews.co.id SAROLANGUN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sarolangun saat ini masih menunggu hasil upaya banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, untuk mengambil tindakan apakah SK pengangkatan Kepala Desa Pulau Pandan, Kecamatan Limun dilakukan pencabutan atau tidak.
Hal itu setelah adanya hasil putusan PTUN Jambi yang kabarnya membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sarolangun tentang Penetapan Kepala Desa Pulau Pandan, Kecamatan Limun, belum lama ini di pengadilan PTUN Jambi dengan pertimbangan pemilihan kepala desa pulau pandan tersebut cacat hukum.
SK yang digugat tersebut yakni, Keputusan Bupati Sarolangun Nomor : 322/DPMD/2018 tentang Penetapan Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Dalam Kabupaten Sarolangun Gelombang II Tahun 2018, tanggal 12 September 2018.
Para penggugat merupakan tiga calon kepala desa, yakni Fahril, Muhamad Radi, dan Arsal. Sedangkan pihak tergugat Bupati Sarolangun dan Jhon Jasmin selaku Kepala Desa Pulau Pandan terpilih pada pilkades secara serentak tahun 2018 lalu.
Kabid Kekayaan Desa, Kaprawi pada wartawan menjelaskan, kemarin saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya belum menerima salinan putusan dari PTUN Jambi tersebut. Namun, Bagian Hukum Setda Sarolangun sudah menerima tembusan putusan tersebut dan berupaya akan melakukan banding ke PTUN Medan.(28/1/2019)
“Keputusan PTUN sudah inkrah, tapi masih upaya banding, artinya kita masih menunggu putusan banding. Penggugat dan tergugat haknya sama, bisa mengajukan banding atas putusan ke jenjang yang lebih tinggi,” katanya.
Hasil putusan PTUN Jambi, tersebut kata Kaprawi apabila tergugat dalam hal ini bupati atau Jhon Jasmin tidak melakukan upaya banding dalam waktu 14 hari, maka pihaknya wajib mengambil tindakan sesuai amar putusan PTUN Jambi.
“Penggugat mengajukan keberatan ke PTUN Jambi, tapi kita belum terima salinannya, tapi kabarnya putusan PTUN Jambi membatalkan SK bupati tentang pengangkatan kepala desa pulau pandan,” katanya
Dia melanjutkan,Jika nanti dalam upaya banding ke PTUN Medan, tidak merubah keputusan yang dilakukan oleh PTUN Jambi atau (penggugat menang), maka pihak tergugat tetap masih bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan begitu sebaliknya, jika ternyata pihak tergugat dalam hal ini Bupati Sarolangun menang maka pihak penggugat bisa ajukan kasasi ke MA.
“Kita tunggu pihak tergugat mengajukan banding, sampai ditetapkan putusan yang lebih tinggi tidak boleh melakukan tindakan apapun, artinya kades saat ini masih berjalan. Kalau memang putusannya nanti membatalkan SK Bupati, kita batalkan,” katanya.
Ketika nanti, didapatkan hasil putusan membatalkan SK Bupati tersebut, maka dinas PMD baru akan melakukan tindakan dengan mencabut SK Kepala Desa Pulau Pandan dan menunjukkan Pejabat sememtara untuk melakukan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala desa pulau pandan.
“Kita tunggu dulu upaya banding ini, masyarakat jangan resah, karena saat ini ada yang minta di PJ kan, ada yang minta calon yang memperoleh suara terbanyak kedua, itu tidak ada dalam aturan kita, jadi tidak seperti itu,” katanya.
“Jika memenangkan penggugat di semua tingkatan itu (PTUN Medan dan MA), jadi sifatnya PAW setelah SK pengangkatan kades pulau pandan di cabut. PAW ini cukup dengan unsur keterwakilan, yakni ada 12 unsur keterwakilan, siapa saja yang ikut disitu berdasarkan putusan dalam musyawarah,”Pungkasnya.
Laporan Wartawan : Sanu
Editor. : Red DN