Bersejarah, Pemkab Bungo dan Pemkab Tebo Tandatangani Batas Wilayah antar Kabupaten

  • Bagikan

JAKARTA – Telah di sepakati dan ditandatangani batas wilayah antara Kabupaten Bungo dan Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Bungo, H. Safrudin Dwi Aprianto, S.Pd dari Pemkab Bungo
dan dari Pemkab Tebo ditandatangani oleh Bupati Tebo H. Sukandar, S.Kom, M.Si, yang
dilaksanakan di Hotel Best Western Kemayoran, Jakarta. Rabu (03/03/2021).

Turut hadir dari Biro Pemerintahan Provinsi Jambi Rahmad Hidayat, Sekda Bungo, Sekda Tebo, Asisten 1 Bungo dan Asisten 1 Tebo, Kadis Kominfo Kabupaten Bungo, Kabag Pemerintahan Kabupaten Bungo.

Kadis Kominfo dan Persandian Kabupaten Bungo, Zainadi, S.Pd.MM. dalam keterangannya ia mengatakan, yang juga selaku terlibat langsung penyelesaian Tapal Batas tersebut dari tahun 2019 melakukan berkali-kali pertemuan dan rapat, dimana sudah hampir 21 tahun masalah tapal batas ini belum atau tidak dapat diselesaikan

BACA JUGA :   Bagaimana Pelayanan Isoter di Kota Batu, Ini Kata Satgas Covid-19

“Pada hari yang bersejarah ini, Alhamdulillah sudah disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak batas dengan Kabupaten Tebo tersebut, mulai dari Batas dengan Merangin yaitu, di Lubuk Buayo sampai dengan Dusun Bukit Sari Kecamatan Jujuhan Ilir, sepanjang lebih kurang 82 Km,” ujarnya.

Zainadi menyebutkan, batas ini hanya batas administratif tidak merobah hak dan kepemilikan dari investasi atau tanah/kebun masyarakat yang ada di tapal batas yang ditetapkan.

“Batas ini tidak merobah hak dan kepemilikan dari investasi atau tanah,” sebutnya.

Selanjutnya, dalam sambutannya Wakil Bupati Bungo, menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah dan tak kenal henti bertemu dan rapat demi selesainya kesepakatan tapal batas ini termasuk Pemerintah Provinsi Jambi semua pihak harus dapat menerima kesepakatan ini dan tidak ada lagi konflik antar masyarakat yang ada di daerah perbatasan.

BACA JUGA :   Silaturahmi ke Alam Barajo, Pak Dul Ajak Masyarakat Jauhi Kampanye Hitam

“Karena ini untuk kemaslahatan kita bersama, sebab kita atau kedua belah pihak mau membuat RT/RW Kabupaten terbentur oleh batas wilayah yang belum selesai termasuk juga syarat utama pemekaran Kabupaten, Kecamatan, dan Dusun/ Desa perlu sekali penyelesaian batas,” cetusnya.*(Barax)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights