Residivis Curanmor Dicokok Polisi Gresik, Modus Operandi Tidak Merusak Kunci

  • Bagikan

GRESIK – Residivis pelaku Curanmor yang melanglangbuana di Kota Pudak kembali dicokok Polisi. MR (37), laki-laki pengangguran asal Manyar dan juga kos di Desa Duduk Sampeyan dan PW (31), warga Kecamatan Duduk Sampeyan dibekuk Polisi Kamis 25 Februari dan kembali menghuni jeruji besi.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM melalui Kapolsek Gresik Kota AKP Inggit Prasetiyanto mengatakan, penangkapan pelaku Curanmor tersebut bermula kecurigaan anggota gerak gerik MR yang pernah ditangkap dengan kasus Curanmor pada tahun 2018 lalu.

Anggota Reskrim Polsek Gresik Kota dan Reskrim Polsek Kebomas melakukan penyelidikan bersama, mengintai setiap gerak residivis tersebut namun kini berganti pasangan.

Selanjutnya, di perumahan GKB Gresik melakukan penangkapan terhadap pelaku yang bernama tersangka PW.

BACA JUGA :   Kejari Palas Sosialisasi TP4D Tanpa Baliho dan Terkesan Tertutup

“Dari interogasi pelaku PW mengaku dirinya melakukan pencurian bersama rekannya MR,” ujarnya, Rabu (2/03/2021).

Setelah mendapat keterangan itu lanjut Inggit, anggota gabungan kembali melakukan penangkapan terhadap MR.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatanya mencuri motor mio milik warga Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar,” ungkapnya.

Bukan menggunakan kunci leter T lazimnya pelaku Curanmor, namun modus operandi kedua pelaku mencari motor yang tidak dikunci stir. Didorongnya mencari tempat yang sepi lalu disambungkan kabel kelistrikan sehingga mesin bisa nyala. Baru setelah itu membuat kunci duplikat.

“Biar harga jualnya tidak anjlok pak, kalau rumah kuncinya tidak rusak harganya lumayan,” aku residivis itu.

Selain menyeret pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Mio warna hitam Nopol W 4319 BM, satu lembar STNK dan BPKB milik korban.

BACA JUGA :   Prajurit TNI Konga XXXIX-A Kembali Dapatkan 1 Pucuk Senjata AK-47

“Kedua tersangka dipaksa mendekam didalam penjara dijerat pasal 363 KUHP ayat (1) ke 4e. PW disidik di Polsek Gresik Kota sedangkan MR ditahan di Mapolsek Kebomas.” pungkasnya. (By)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights