PBB Naik Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Tulungagung Lakukan Hearing

  • Bagikan
Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Tulungagung.

TULUNGAGUNG – Untuk menyampaikan aspirasi Kepala Desa se Kabupaten Tulungagung melakukan hearing ke kantor DPRD, dalam rangka rapat audiensi atau dengar pendapat dengan Komisi C, terkait kebijakan kenaikan NJOP dan PBB P2, Kamis (4/3/2021).

Penolakan itu disampaikan oleh Asosiasi Kepala Desa (AKD) Tulungagung saat hearing rapat kordinasi audiensi yang di gelar di ruang gedung Graha Wicaksana DPRD Kabupaten Tulungagung Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Tulungagung mengharapkan agar NJOP dan PBB P2 tetap mengunakan peraturan yang lama tahun 2020, menginggat situasi dan kondisinya Covid 19.

Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Tulungagung M. Soleh mengatakan,” pertama silaturohmi dan tujuan kita soal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Tulungagung, yang kenaikannya sangat luar biasa” ganti rego”, saya mewakili Kepala Desa Se-Kabupaten Tulungagung, untuk masa pandemi covid 19 rakyat kita lagi sulit ekonomi jangan othak athik NJOP atau PBB jangan dinaikkan,”ungkap Soleh.

BACA JUGA :   Sepasang Kekasih Nekat Curi Motor Demi Bayar Kos, Kini Tinggal di Hotel Prodeo

Kepala Desa yang ikut dalam Hearing dengan DPRD Tulungagung itu semua seirama menyampaikan keberatan terhadap kenaikan pajak Tahun 2021. Bahkan jika kebijakan tersebut tidak ditangguhkan Kepala Desa mengancam tidak mau memungut pajak dan tidak akan mengambil Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dari Kecamatan.

Mereka menyampaikan aspirasi penolakan kenaikan nilai jual (NJOP) tanah di wilayah pinggiran, kenaikan ini juga memicu pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Wakil Ketua Komisi C DPRD Tulungagung Heru Santoso mengatakan, hearing yang dilakukan intinya meminta untuk dievaluasi tentang kenaikan NJOP. “Kita juga meminta kepada Bupati melalui Bapenda agar nilai yang tidak kena pajak dievaluasi, dari di bawah Rp 60 juta saat ini untuk dinaikkan,” katanya.

BACA JUGA :   Brimob Aceh Semprot Disinfektan di Sejumlah Mesjid Aceh Utara

Sebagai wakil rakyat, Heru mengapresiasi usulan dari kawan-kawan AKD, dengan adanya usulan-usulan yang membangun roda Pemerintahan bisa berjalan secara baik. Dan yang terpenting menurut Heru, bahwa kebijakan pemerintah daerah harus pro rakyat, apalagi di tengah pandemi covid-19 yang sedang melanda saat ini.

Saat diwawancara Ketua AKD Soleh menjelaskan pajak bumi dan bangunan Tulungagung di rasa kenaikan nya di luar biasa. NJOP nya naik begitu signifikan dengan istilah ganti harga sehingga berakibat naik pada Pajak Bumi dan Bangunannya. Menurut Soleh untuk tarip Pajak agar pemerintah daerah tetap mengacu pada tahun 2020 pada tahun Ini, seandai nya nanti naik kita lihat kondisi, dan pandemi cepat selesai, dan nanti seandai nya naik harus kordinasi dengan pemerintah desa dengan yang di bawah nya.

BACA JUGA :   Polda Banten Amankan Pelaku Pengedar Ribuan Butir Tremadol dan Hexymer

Kenaikan tertinggi Bertempat di daerah pinggir pingiran, sedangkan kenaikannya beragam dari 8 sampai 13 kali lipat di banding tahun 2020, saat di singgung mengenai stimulus bantuan tersebut justru berakibat terasa sekali jika di cabut sewaktu waktu.

Di singgung soal apabila Pemda tetap menaikkan maka Kepala Desa tidak akan mengambil sppt dari kecamatan, Kepala Desa dan perangkat nya tidak sangup memungut Pajak, jika tetap memaksa agar pemerintah daerah menenderkan pemungutan Pajak nya, ini tidak boikot tapi mengajak kordinasi, tutupnya.*(Crs/Untung)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights