MUARA BUNGO – Gerak cepat tim Spartan Satreskrim Polres Bungo menangkap dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan Lingkar, Kelurahan Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi, Jum’at (05/03/2021).
Diketahui, Kedua pelaku bernama AW (43) warga Desa Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Jambi, dan MY (35) Honor Dinas Pasar, warga Kelurahan Bungo Barat.
Kapolres Bungo, AKBP. Mokhamad Lutfi S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP. Riedho
Syawaludin, membenarkan ada dua orang diamankan karena terlibat Pencurian dengan kekerasan tersebut.
“Ya ada, Dua orang ditangkap tim Spartan Polres Bungo dan sudah ditetapkan jadi tersangka,” ujar Kasat Reskrim.
Riedho menceritakan, Kejadian bermula pada saat Korban sedang duduk dengan temannya dan seorang perempuan yang tidak kenal sedang duduk di Pinggir Jalan Lingkar, Kecamatan Sungai Mengkuang, Rimbo Tengah.
Tidak lama kemudian datang seorang Pelaku dan langsung memukul korban sebanyak 3 kali di bagian pipi, kening dan bagian belakang kepala
“Saat Pelaku memukul korban, dan temannya korban bernama Hendri Kabur, kemudian pelaku menarik kerah baju korban dan membawa ke arah SPM milik temannya yang sedang terparkir,” ungkap Riedho.
Kemudian pelapor pergi melakukan apa yang diperintahkan oleh pelaku tersebut, dan sekira 30 menit kemudian pelaku bertemu dengan temannya, melaporkan ke Polres Bungo.
Riedho mengatakan, setelah korban melaporkan ke Polres Bungo, Tim Spartan Polres Bungo dengan Gerak Cepat langsung mencari pelaku di TKP
“Dengan waktu 2,5 Jam Tim Spartan menemukan Pelaku yang sedang berada di TPU Pal 6, Kecamatan Rimbo Tengah, dan langsung menangkap kedua pelaku dan langsung dibawa ke Mapolres Bungo untuk ditindak lebih lanjut,” cetusnya.*(Barax)