DimensiNews.co.id KOTA TANGGERANG – Polres Kota Tangerang berhasil mengungkap peredaran markoba jenis Pil ekstasi sebanyak 5.000 butir di kawasan Neglasari Tanggerang.
Kombes Pol Abdul Karim Kapolrestro Tangerang Kota mengatakan, pada hari jumaat anggota unit 1 mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada seorang yang diduga sebagai penyalahguna narkotika jenis ekstasi yang akan melakukan transaksi,
“Atas informasi tersebut Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan selama kurang lebih 1 minggu di daerah Neglasari, pada saat melakukan pemantauan anggota mencurigai seseorang dan berhasil ditangkap di depan kantor Kecamatan Benda yang berinisial FTH,” ujarnya.Senin (11/02/2019)
Lebih lanjut Kapolres mengatakan Setelah dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan 3 buah plastik bening klip yang didalamnya berisikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 5.000 butir berwarna coklat muda,
“Pelaku mengaku ekstasi tersebut didapat dari AS (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran petugas, dari hasil pemeriksaan diduga bahwa peredaran narkotika jenis ekstasi dikendalikan oleh bandar besar melalui telepon,” ujarnya.
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Natkotika.dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan diancam seumur hidup atau pidana mati.
Laporan Wartawan : Dul
Editor. : Red DN