Ratusan Warga Perumahan Bumi Indah Demo PT.ABS, Rumah Sudah Lunas Sertifikat Belum Juga Keluar 

  • Bagikan
Photo : Warga Perumahan Bumi indah saat menggelar aksi demo

 

 

DimensiNews.co.id TANGGERANG – Sekitar 100 warga Perumahan Bumi Indah Kelurahan Kutajaya Kecamatan Pasar kemis Kabupaten Tangerang , berunjuk rasa di depan Kantor Pemasaran PT Arta Buana Sakti (ABS) , Rabu (20/2/2019).

Warga Perumahan mengadakan aksi dikarenaka merasa kecewa karena sejak membeli rumah yang dibangun pihak pengembang puluhan tahun lalu, namun hingga kini sertifikat belum juga terbit. Hampir 100 warga mendatangi kantor pemasaran sambil membawa spanduk dan poster berisi tuntutan terhadap pengembang.

Samsudin SH , salah satu warga yang ikut aksi itu berharap pihak PT ABS segera merespon tuntutan warga. “Harus segera mengeluarkan sertifikat rumah,” Kata Samsudin di lokasi sambil memperlihat daftar warga yang merasa dirugikan oleh pihak pengembang.”

BACA JUGA :   Ini Harapan Cek Endra di Gebyar PAUD 2017 Sarolangun

Ia menuntut, pihak pengembang segera merealisasikan janji-janjinya seperti saat memasarkan perumahan tersebut kepada konsumennya. “Berikan sertifikat kami yang sudah 20 tahun, tapi sampai sekarang sertifikatnya belum keluar juga, kami sudah ditelantarkan,” paparnya .

Sementara Camat Pasar Kemis Tisna Hambali yang hadir di lokasi membenarkan bahwa peserta aksi itu belum mendapatkan sertifikat sebagai bukti hukum atas kepemilikan rumah yang saat ini mereka huni.

“Benar mereka sudah diberikan janji berapa kali untuk diterbitkan seritifkat bagi konsumen yang sudah lunas. Sampai sekarang kurang lebih 400 warga (yang sudah lunas),” kata Tisna Hambali Camat Pasar kemis.

Camat Pasar Kemis Tisna Hambali menambahkan, proses pengurusan sertifikat itu berlangsung sejak tahun 2010. Namun, hingga kini belum juga selesai.

BACA JUGA :   Tembus 1000 orang Perhari! Antusiasme Masyarakat NTB Untuk Divaksin Meningkat

Langkah selanjutnya, jelas Tisna, PT ABS bersama warga akan mendatangi Kejaksaan Agung untuk mencari penyebab belum diprosesnya sertifikat rumah warga tersebut.

“Yang mengurus ini BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Tangerang. BPN ada perintah untuk blokir. Nampaknya ada masalah hutang piutang antara PT ABS

 

 

 

 

 

Laporan Wartawan : Dul

Editor.                       : Red DN

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights