SURABAYA – Ramai diberitakan sebelumnya, AF (53) seorang Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Swasta di Surabaya harus berurusan dengan hukum sejak resmi dilaporkan oleh siswinya sendiri dalam dugaan kasus pelecehan seksual.
Sebelumnya, saat melapor ARN diantar langsung oleh ayahnya S, (56) warga kawasan Jalan Demak, Surabaya. Dengan surat tanda lapor Nomor LP-B/210/III/Res 1.24/2021/Reskrim/SPKT Polrestabes Surabaya.
Terlapor, AF (53) Kepala Sekolah tersebut diperiksa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya, dimulai sekitar pukul 11.00 WIB, Selasa, (9/3/2021).
Chusni, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum saat dihubungi awak media, melalui telepon selularnya membenarkan kalau AF datang ke Polrestabes Surabaya, penuhi panggilan polisi. “Iya betul, hari ini, jam 10 an Pak,” ungkapnya.
Dugaan pencabulan terungkap setelah orang tua korban mendesak anaknya lantaran tidak mau ke sekolah. Murung, ketakutan serta trauma pascakejadian yang dialami.
Kuasa hukum AF (terlapor), Khoirul menyatakan bahwa kliennya akan kooperatif dan akan mengikuti proses hukum. Sekisar kurang lebih tujuh jam telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik unit PPA dan baru selesai sekitar pukul 17.15. WIB. Menurutnya, Pemeriksaan untuk yang pertama kali ini, AF dicecar dengan pertanyaan yang tidak terlalu banyak oleh penyidik.
“Sekitar kurang lebih 40 pertanyaan. Nggak terlalu banyak juga, sih,” kata Khoirul, saat ditanya di pintu keluar gerbang Mapolrestabes.
“Secara spesifik terkait pemeriksaan, klien kami menegaskan akan tetap kooperatif mengikuti proses hukum,” imbuhnya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian membenarkan adanya pemanggilan terhadap kepala sekolah SMK Tanwir Surabaya itu.
“Tadi kepala sekolah (AF) sudah diperiksa oleh penyidik Unit PPA,” kata Oki.
Namun, pihaknya belum menjelaskan secara detail terkait hasil pemeriksaan karena laporannya belum diterima. “Nanti saya tanyakan ke penyidiknya, hasil pemeriksaannya bagaimana,” pungkas Oki.*(Bay/tim)