Jembatan Aek Linta Diduga Gagal Konstruksi

  • Bagikan

DIMENSINEWS.CO.ID – Padang Lawas.

Jembatan Aek Linta yang terletak di Kecamatan Aek Nabara Barumun pada Jalan Lintas Provinsi Sumatera Utara (Jalinsum) asal jadi diduga gagal kontruksi dan berbahaya bagi pengguna jalan. Pasalnya bangunan kontruksi jembatan sekaligus pembangunan parit, dek penahan, serta pengaspalan baru dua bulan habis tahun anggaran 2018 namun sudah kopak-kapik. Belakangan diketahui dari warga sekitar kegiatan juga tanpa plank proyek.

Menurut pantauan Dimensinews dilokasi pada Kamis (7/3/19), salah satu sisi gelagar jembatan sudah ada yang renggang, timbunan base pada oprit jembatan diduga menggunakan material tanah, akibatnya, badan jalan pada oprit jembatan tersebut gembung, bergelombang, dan bahkan sudah ada yang meledak. Hal ini sangat berbahaya dan mengancam keselamatan pengguna jalan dan masyarakat yang tidak mengetahui kondisi jalan, apalagi jika dilalui saat malam hari.

BACA JUGA :   Permudah Layanan Masyarakat, Disnake Kabupaten Sukabumi Akan Berikan Award

Diketahui dalam pengerjaan Jembatan, pengaspalan itu digolongkan minor tetapi jembatan itu sulit dilalui pengguna jalan karenanya oprit jalan harus dibongkar dan dihampar ulang dengan material timbunan dan material base yang memenuhi syarat spesifikasi, demikian juga untuk parit yang lantainya sudah tergerus serta dek penahan yang sudah ambrol.

Berdasarkan dari sumber lpse.sumutprov.go.id diketahui pemenang lelang tender pekerjaan kontruksi Pembangunan Jembatan Aek Linta pada Jalan Provinsi Ruas Km. 168 (Binanga)-Sibuhuan di Kab. Padang Lawas PT. FELLA UFAIRA, NPWP 31.680.446.7-124.000 beralamat di Jl. T. Amir Hamzah Koplek Griya Riatur B-5 LK.IV Medan Helvetia Sumatera Utara – Medan (Kota) – Sumatera Utara dengan penawaran Rp. 4.160.400.008,16 yang mana juga diketahui dalam laman tersebut terdapat 97 rekanan yang mengikuti lelang.

BACA JUGA :   Ratusan Pedagang Pulsa Demo Pemkot Tanggerang Tolak Permenkominfo No 17 Tahun 2017

Mengingat UU Jasa Konstruksi Nomor 18 Tahun 1999 Pasal 25 Ayat 3 mengatakan, Kegagalan bangunan ditentukan oleh pihak ketiga selaku Penilai Ahli. Dan Pasal 43 menyatakan, Barang siapa yang melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan yang mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama lima tahun penjara dan didenda sesuai UU tersebut.

Jembatan baru ini kiranya dapat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat, namun akibat lemahnya kepengawasan pihak Pemprovsu melalui Dinas Bina Marga dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Binamarga Gunung Tua melalui PPK maupun PPTK dan Pengawas sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak, dari segi teknis, manfaat dan keselamatan umum menimbulkan kontroversi tajam dari masyarakat terhadap bangunan jembatan yang merugikan masyarakat pengguna jalan.

BACA JUGA :   Demi Hidup Zahira, Harapan Kecil dari Seorang Ayah: Tolong Bantu Kesembuhan Putri Kami yang Terjangkit Atresia Bilier

Atas dasar keluhan masyarakat pengguna jalan yang mengancam keselamatan meminta Peprovsu melalui Dinas Bina Marga segera menegur Kepala UPTD Gunung Tua yang diduga kong kalikong dalam kepengawasan proyek jembatan Aek Linta, walau pengaspalan, parit dan dek penahan adalah minor jembatan, serta menindak tegas ulah dari pemborong nakal yang hanya mengeruk keuntungan semata tanpa memikirkan kwalitas dari proyek yang dikerjakanya, tentu hal ini juga masih jauh dari Visi-Misi Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi untuk Sumut sejahtera dan bermartabat.

DimensiNews sudah menghubungi ka UPTD gunung Tua, Marlindo, namun tidak menjawab. (R9)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights