JPU Hadirkan Tiga Saksi Pelapor dalam Sidang Keempat Perkara Dugaan Penipuan Arofestasi Lahan Jati

  • Bagikan

SURABAYA – Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang pemeriksaan saksi terkait perkara pidana penipuan dalam bisnis Arofestasi lahan Jati dengan terdakwa MA (44), Direktur PT. HJM. Sidang digelar secara online dipimpin hakim ketua Widiarso SH., MH., di ruang sidang Tirta 2.

Adapun JPU, yakni Nugroho Priyo Susetyo dan dari kuasa hukum terdakwa, Waliduni Ang. Sedangkan terdakwa hanya memantau jalannya persidangan secara online dari tahanan Polda Jatim. Dalam sidang Keempat ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi.

Ketiga saksi yang dihadirkan adalah Mohamad Zukhron Arba’I, Maria Ulfah, dan Ida Rosita Tirtawidjaja yang membeberkan terkait kronologi yang memberatkan terdakwa. Menurut mereka pihak terdakwa sempat mengajak berdamai dengan memberikan sejumlah lahan sebagai pengganti kekurangan uang yang wajib dikembalikan terdakwa.

“Yang saya inginkan uang saya kembali Pak Hakim, bukan saya diberi lahan sebagai pengganti uang saya yang belum dikembalikan, saya tidak mau.” Kata saksi Arba’i.

BACA JUGA :   Pemilu 2024, Aspem Pemkot Jakbar Pastikan Seluruh ASN Netral

“Saya mangkel (sakit hati ) karena di PHP terus, ditambah saudara terdakwa menandatangani cek senilai satu milyar rupiah yang ternyata kosong. Akhirnya saya laporkan ke Polda Jatim.” Imbuhnya di ruang Tirta 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (10/3/2021).

Adapun cek dengan nomor seri HD 625019 bertanggal 17 Desember 2017 senilai satu miliar rupiah tersebut telah beberapa kali dicoba dicairkan di Bank Mandiri Cabang Basuki Rahmat Surabaya dan terakhir dicairkan oleh Staf legal Pengacara saksi, namun lagi lagi ditolak oleh pihak Bank Mandiri dengan keterangan saldo yang tidak mencukupi.

Diceritakan, PT. HJM telah mengadakan pameran di MOG Malang dan menyatakan memiliki lahan Jati di wilayah Situbondo dan Bondowoso, apabila membeli lahan tersebut maka pohon jatinya dapat di panen di tahun ke 9 (sembilan) serta berpotensi berpenghasilan 15 (lima belas milyar rupiah) dan jika sudah bayar lunas maka lahan tersebut bisa SHM atas nama mitranya.

BACA JUGA :   Pasca Porprov VI Banten, Warga Penggarap Gelar Aksi Damai di Venue Motor Cross,Ada Apa?

Tawaran itu kemudian menarik pelapor, Mohamad Arba’i dan yang lain untuk berinvestasi di sana. Namun pihak terdakwa dianggap tidak sesuai janji oleh pelapor, kondisi jati dan status tanah yang tak bisa di SHM kan membuat pelapor berubah pikiran.

“Saya diberitahu akan regulasi BPN dan saya ditawari dua pilihan, Refund atau Adendum. Saya pilih Refund, karena saya melihat kondisi Jati di Lahan itu tidak sesuai.” Kata Arba’i menjawab pertanyaan dari kuasa hukum Terdakwa di depan Majelis Hakim.

Kepada wartawan, Waliduni Ang SH., menyatakan bahwa perkara terdakwa ini berjalan dua perkara atas diri terdakwa, perkara pidana tersebut dan perkara Kepailitan yang merupakan Perdata Khusus (Niaga). “Pailit, perdata khusus dan pidana. Pailit karena jadwal bayarnya yang udah jatuh tempo kepada kreditur, dan pihak kreditur telah meminta diajukan permohonan pailit.” Ujarnya.

BACA JUGA :   Olahraga Bersama TNI - Polri di Brigade Kavaleri 1/ Limbung Alugoro, perkuat Sinergitas TNI-Polri

Adapun kuasa hukum saksi, Rutinsih Maherawati SH., M.Hum., menyatakan bahwasanya perkara ini jelas merupakan perkara pidana, “Case ini bukan case perdata karena tidak diawali dari Wanprestasi, tetapi berdasarkan dari refund mitra yang dibayarkan dengan satu lembar cek Bank Mandiri No HD 625019 yang tertulis senilai Satu Miliar Rupiah dan ternyata cek tersebut BLONG.” Pungkasnya.

“Kedepannya, sidang lanjutan masih berlangsung dengan menghadirkan keterangan saksi saksi lain, Sidang Tuntutan, Sidang Kesimpulan, dan putusan atau vonis hakim” imbuhnya. (By)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Verified by MonsterInsights