DimensiNews.co.id PADANG LAWAS – PTP N4 Sosa salurkan ganti rugi hak lahan wilayat 13 desa tahap ke-4 sebanyak 3241 orang penerima yang dibagikan di KCP BNI Jalan Kihajar Dewantara Sibuhuan.Selasa (26/03/19)
Hendra Jusanda selaku PU pada PTP N4 Sosa kepada Dimensinews mengatakan,”Kegiatan ini adalah bentuk ganti rugi terhadap hak lahan wilayat sosa 13 desa, namun masyarakat mengasumsikan ini adalah CSR padahal sebenarnya CSR berbentuk uang itu tidak dibenarkan menurut Undang-undang.
“Ganti rugi terhadap hak lahan wailayat sosa untuk 13 desa, yakni Desa Ujung Batu, Sungai Jior, Lumban Huayan, Hurung Jilok, Roburan, Muara Dolok, Aer Bale, Tanjung Ale, Janji Raja, Pasir Julu, Tanjung, Parao Sorat dan Pasir Jae”.
“Sesuai kemampuan pihak PTP N4 Sosa, total ganti rugi yang disalurkan sebesar Rp. 24.000.000.000,-(Dua puluh empat miliar rupiah) dan dibayarkan dalam empat tahapan, tiga tahap sebelumnya sudah di salurkan, dan tahap ke empat ini sebesar Rp 1145.000.000,- (Satu miliar seratus empat puluh lima juta rupiah) untuk keseluruhan penerima sebanyak 3241 orang, Insya Allah semua realisasi sesuai data serta laporan masing-masing Kepala Desa yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum”.ungkapnya
Dalam proses penyaluran ganti rugi berlangsung tertib, terlihat masyarakat penerima dari 13 desa mengantri, berbaris rapi, secara bergantian menyerahkan foto copy KTP berikut kwitansi dan buku tabungan untuk di paraf oleh petugas selanjudnya petugas memberikan nomor antrian pengambilan dana serta menghimbau penerima dalam membubuhkan tandatangan harus sesuai dengan KTP, “Tandatangan harus sesuai dengan KTP ya”, Ungkap petugas BNI dengan ramah terhadap masyarakat yang mengantri saat memberikan dokumen perlengkapan persyaratan.
Ibu Boru Lubis (38) masyarakat Desa Ujung Batu Kecamatan Sosa salah satu penerima ganti rugi mengaku penyaluran sudah ke empat kali ini di terimanya, saat dikonfirmasi Dimensinews mengatakan, “Kami di undang Kepala Desa untuk datang kemari membawa KTP dan biasanya membawa kartu khusus dalam penerimaan kompensasi dari PTP N4 sosa sebesar Rp.3.620.000- per orang”, Ungkap Boru Lubis.
Dalam proses penyaluran ganti rugi tersebut tampak hadir perwakilan PTP N4 sosa bidang SDM sebanyak 13 orang ditambah Perwira Pengaman (Papam) dan Anggota Koramil Sosa sedang keamanan 3 personil dari Polsek Barumun.
Laporan Wartawan : R9
Editor. : Red DN