Dimensinews.co.id.JAKARTA – Pelaksanaan Eksekusi lahan Nomor perkara 248/Pdt.G/1996/PN.Jkt.Ut tanggal 19 November 1996 yang beralamat Jl. Kramat Jaya No.88 Kel. Lagoa Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara belum juga dilakukan ekeskusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ivan Supriyatna selaku kuasa dari Ahli Waris menjelaskan jika sengketa lahan ini sejak tahun 1996 masih tarik ulur untuk melaksanakan ekseskusi,Katanya pada Wartawan
Padahal kata Ivan, berdasarkan penetapan eksekusi No.14/Eks/PN.Jkt.Ut tahun 2010 telah ditetapkanya tanggal pelaksanaan eksekusi dan melakukan rapat koordinasi dengan pihak terkait tentang pengosongan lahan tersebut.
Namun pada saat melaksanakan ekesekusi pada lahan tersebut gagal dilaksanakan dengan alasan keamanan karena ada perlawanan dari pihak lawan perkara, ujar Ivan Supriyatna.
Lebih Lanjut Ivan menjelaskan, Pihaknya telah mengajukan permohonan kembali penetapan ekseskusi kepada PN Jakarta Utara tertanggal 11 Februari 2019
“Kita sudah ajukan kembali permohonan Exsekusi kembali pada tanggal 11 februarai lalu,”ucapnya
Dia berharap agar pihak PN Jakarta utara segera menetapkan kembali pelaksanaan ekesekusi dan melakukan pengosongan terhadap lahan yang di maksud Tutup Ivan.
Laporan Wartawan : Syaiful
Editor. : Red DN