Oknum ASN Lhokseumawe Diduga Simpan Narkoba Jenis Sabu-sabu

  • Bagikan
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto saat menggelar konferensi pers di Polres Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE – Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe, Rabu (17/3) malam mengamankan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Lhokseumawe yang berinisial M (42) yang diduga menyimpan dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya di Desa Teumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, S.Ik, MH yang didamping Kasatres Narkoba Iptu Wisnu Graha Parama Artha, dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Jum’at (19/3) menyebutkan, penangkapan terhadap oknum ASN yang diduga menyimpan dan mengkonsumsi narkoba itu dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi rumah tersangka di Desa Teumpok Teungoh, Lhokseumawe selama sepekan guna untuk menvalidasi informasi itu,” sebutnya.

BACA JUGA :   Setelah Lima Tahun Mangkrak 161 Tower SUTT Akan Berdiri Di Sarolangun

Lalu, pada Rabu (17/3) malam, Tim Opsnal Resnarkoba melakukan penangkapan di rumah tersangka sekaligus melakukan penggeledahan serta menemukan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus paket sabu-sabu di dalam plastik transparan, satu buah celana jeans, satu kotak rokok gudang garam dan satu unit Hp merek iPhone X warna merah.

“Barang bukti sabu-sabu itu disimpan dalam bungkus rokok  di saku celana jeans tersangka M,” katanya.

AKBP Eko Hartanto, juga menjelaskan, saat di tangkap tersangka M tidak mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan itu miliknya. Namun, selama bulan November 2020 hingga akhir Januari 2021, tersangka sering menggunakan sabu-sabu bersama rekannya berinisial I di dalam kamar tempat barang bukti ditemukan.

BACA JUGA :   Toko Obat Dan Kosmetik Jual Bebas Obat Daftar G,Polisi Diminta Tindak Tegas

Kini, M meringkuk dalam Rutan Mapolres Lhokseumawe, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Verified by MonsterInsights