MUARA BUNGO – Kapolres Bungo AKBP. Mokhamad Lutfi, S.I.K Pimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Antisipasi
Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Wilayah Hukum Polres Bungo, Kegiatan rapat tersebut dilaksanakan
di Aula Mapolres Bungo, Jum’at (19/03/2021).
“Polres Bungo mengundang seluruh pimpinan perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan, perkebunan, pertanian, dan pertambangan, mereka kita undang untuk membahas tentang Pencegahan Karhutla,” ujar Kapolres Bungo AKBP. M. Lutfi.
Lutfi menyebutkan, untuk terkait penanganan Karthula ini tentu saja perusahaan-perusahaan tersebut telah mempunyai kewajiban yang telah di atur undang-undang.
“Baik itu undang-undang pengelolaan hidup maupun perkebunan. Dan ini harus mereka penuhi untuk mencegah atau menanggulangi apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan,” sebutnya Lutfi.
Adapun sanksi jika ada legal pembukaan lahan dengan pembakaran lahan atau hutan. “Ancaman hukuman kurungan selama kurnag lebih 10 tahun, untuk denda sendiri sebanyak 1,5 Miliar,” cetusnya.*(Barax)