Bawaslu Tak Di Izinkan Pakai Fasilitas Pemerintah Pada Kampanye Prabowo – Sandi Ketua Pemenangan 02 Tanggerang Kecewa

  • Bagikan

 

DimensiNews.co.id KOTA TANGERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang mengaku tidak melarang penggunaan apapun dalam berkampanye, selama itu bukan fasilitas pemerintah.

Hal itu diungkapkan, Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Agus Muslim saat dikonfirmasi media perihal  kampanye akbar terakhir pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor 02, Prabowo-Sandi di Alun-alun Ahmad Yani yang ingin memakai fasilitas Pemkot Tangerang, seperit armada Damkar dan toilet berjalan. Namun, tidak diperbolehkan.

“Iya benar memang 02 melakukan konsultasi ke Bawaslu. Saya katakan kalau sewa menyewa silahkan, tapi kalau itu fasilitas milik pemerintah, itu saya sampaikan jangan sampai dipakai,” terang Agus, Sabtu (13/4/2019).

Agus menambahkan, pihaknya juga pernah menegur kampanye Partai Golkar beberapa waktu lalu, karena menggunakan toilet berjalan milik Pemkot Tangerang.

BACA JUGA :   Asisten II Buka Sosialisasi Pendirian Koperasi dan UKM di Kabupaten OKU Selatan

“Seperti Golkar kemarin. Saya tanya  toilet itu punya siapa? Ternyata punya Pemkot, iya tidak boleh, karena bisa berbahaya,” jelasnya.

Namun, saat disinggung ada armada mobil Damkar BPBD Kota Tangerang di Kampanye Paslon 01, Jokowi-Ma’ruf Minggu lalu, ia mengatakan, tidak tahu kalau ada mobil Damkar, meski ada anggotanya disana.

“Kita tidak ada laporan dari teman-teman dan juga tidak ada yang konsultasi soal itu dari teman-teman partai. Tidak ada juga laporan yang masuk soal itu dan kalau Damkar itu dipakai juga sudah pasti kita larang,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua OC Pemenangan Prabowo-Sandi Kota Tangerang, Turidi Susanto mengaku kecewa dengan Bawaslu Kota Tangerang yang melarang pihaknya untuk menyewa armada mobil Damkar dan toilet berjalan.

BACA JUGA :   Siswa SMA 'Dugem' di Kantor Bupati, Pemilik EO Ditahan Polisi

“Padahal, armada mobil Damkar itu dibiayai oleh uang rakyat. Mengapa tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan rakyat. Itu yang sangat saya sesalkan,” terangnya.

Turidi menambahkan, pihaknya telah lebih dulu melakukan koordinasi kepada Dinas, Wali Kota Tangerang dan diberikan asalkan dapat persetujuan dari Bawaslu.

“Bawaslu tidak mengijinkan dan sampai saat ini tidak diijinkan. Rakyat ini dikorbankan dengan peraturan yang tidak jelas,” tandasnya.

 

 

 

 

Laporan Wartawan : Dul

Editor.                        : Red DN

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights